Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Eks Ketua KPK Sebut Jokowi Perintahkan Penghentian Kasus Setnov, Istana Langsung Bantah

Istana bantah pernyataan mantan Ketua KPK terkait perintah Jokowi menghentikan penyidikan kasus korupsi pengadaan KTP elektronik yang menjerat Setnov.
Arsip: Ketua KPK Agus Rahardjo (kiri) dan Deputi Penindakan KPK Irjen Pol Firli (Kanan)/Istiemewa
Arsip: Ketua KPK Agus Rahardjo (kiri) dan Deputi Penindakan KPK Irjen Pol Firli (Kanan)/Istiemewa

Bisnis.com, JAKARTA – Pihak Istana Kepresidenan membantah pernyataan mantan Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Agus Rahardjo terkait dengan perintah Presiden Joko Widodo (Jokowi) untuk menghentikan penyidikan kasus korupsi pengadaan KTP elektronik atau e-KTP. 

Pernyataan itu diungkap oleh Agus saat diwawancarai pada program talkshow di salah satu stasiun televisi nasional, Kamis (30/11/2023). Dia mengaku bahwa pernah dipanggil oleh Presiden dan diminta untuk menghentikan penyidikan kasus yang menjerat Ketua DPR saat itu, Setya Novanto (Setnov). 

Atas pernyataan Agus, Koordinator Staf Khusus Presiden Ari Dwipayana langsung angkat bicara. Dia membantah adanya pertemuan dimaksud. 

"Setelah dicek, pertemuan yang diperbincangkan tersebut tidak ada dalam agenda Presiden," katanya kepada Bisnis melalui pesan singkat, Jumat (1/12/2023). 

Ari lalu mengatakan bahwa pada kenyataannya, proses hukum terhadap Setya Novanto terus berjalan hingga berkekuatan hukum tetap. Seperti diketahui, saat ini Setya atau Setnov sudah mendekam di balik jeruji besi sebagai terpidana kasus megakorupsi e-KTP. 

Dia juga menyebut Presiden Jokowi tegas meminta agar Setnov mengikuti proses hukum di KPK, yang saat itu dipimpin oleh Agus Rahardo cs pada periode 2015-2019. Pernyataan itu diunggah di situs resmi Sekretariat Kabinet (Setkab) pada 17 November 2017.  

"Presiden juga yakin proses hukum terus berjalan dengan baik," lanjutnya. 

Ari turut menyanggah pernyataan Agus dalam wawancara dimaksud mengenai pelemahan lembaga antirasuah melalui revisi Undang-undang (UU) KPK oleh pemerintah. 

"Perlu diperjelas bahwa Revisi UU KPK pada tahun 2019 itu inisiatif DPR, bukan inisiatif pemerintah, dan terjadi dua tahun setelah penetapan tersangka Setya Novanto," tuturnya. 

Adapun Agus hadir dalam program Rosi di Kompas TV, Kamis (30/11/2023), terkait dengan kasus dugaan pemerasan yang menjerat Ketua nonaktif KPK sebagai tersangka. 

Agus menyampaikan bahwa Firli sudah lama dinilai bahkan diumumkan problematis saat masih menjadi Deputi Penindakan. Namun, faktanya Firli tetap berhasil melenggang ke kursi pimpinan KPK di 2019. Menurut Agus, kondisi KPK saat ini terkait dengan kasus Firli tidak lepas dari tanggung jawab komisioner KPK pada zamannya, revisi UU KPK, hingga pemerintah yakni Presiden Jokowi. 

Dipanggil ke Istana

Agus lalu menyinggung bahwa pada beberapa tahun lalu pernah dipanggil sendirian ke Istana Negara untuk menghadap Jokowi. Dia mengaku heran karena biasanya Kepala Negara memanggil lima orang pimpinan apabila dibutuhkan untuk menghadap. 

Pada saat itu, cerita Agus, Jokowi ditemani oleh Menteri Sekretaris Negara (Mensesneg) Pratikno. 

"Di sana begitu saya masuk, Presiden sudah marah. Beliau sudah berteriak, 'Hentikan!' Saya heran yang dihentikan apanya? Setelah saya duduk, ternyata saya baru tahu kalau yang disuruh dihentikan itu kasusnya Pak Setnov, Ketua DPR waktu itu, kasus e-KTP. Supaya tidak diteruskan," tuturnya, dikutip dari YouTube Kompas TV, Jumat (1/12/2023). 

Mantan pejabat LKPP itu lalu mengatakan bahwa sprindik kasus Setnov sudah dikeluarkan tiga pekan sebelumnya. Namun, KPK saat itu belum memiliki mekanisme surat perintah penghentian penyidikan atau SP3, atau sebelum revisi UU KPK pada 2019. 

Oleh karena itu, Agus menyatakan tetap melanjutkan proses penyidikan kasus e-KTP dengan tersangka Setnov. 

"Tapi akhirnya dilakukan revisi undang-undang nanti kan intinya SP3 menjadi ada, kemudian [KPK] di bawah Presiden. Apa pada waktu itu mungkin Presiden merasa Ketua KPK diperintah Presiden kok enggak mau, apa mungkin begitu," lanjutnya. 

Sekadar informasi, Firli Bahuri merupakan Ketua KPK yang dipilih berdasarkan mekanisme seleksi melalui panitia seleksi (pansel) calon pimpinan (capim) KPK di 2019. Saat itu, pemilihan Firli juga disetujui oleh Komisi III DPR. 

Kini, Firli justru ditetapkan sebagai tersangka oleh Polda Metro Jaya atas kasus dugaan pemerasan terhadap mantan Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Penulis : Dany Saputra
Editor : Nancy Junita
Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper