Bisnis.com, JAKARTA - Polisi bakal memanggil kembali bos Hotel Alexis, Alex Tirta pada kasus dugaan pemerasan Ketua KPK Firli Bahuri dalam penanganan perkara di Kementerian Pertanian (Kementan).
Direktur Reskrimsus Polda Metro Jaya, Ade Safri Simanjuntak mengatakan pihaknya bakal memeriksa Alex Tirta dan satu sosok lainnya dalam pemeriksaan tersebut. Namun, dia tidak menyebutkan satu pihak lainnya yang diperiksa oleh Bareskrim Mabes Polri.
"Untuk agenda pemeriksaan pada hari Jumat, tanggal 1 Desember 2023 pukul 09.00 WIB, pemeriksaan terhadap 2 orang saksi, termasuk di dalamnya, Alex Tirta," kata Ade kepada wartawan, Jumat (1/12/2023).
Alex akan diperiksa dalam kapasitasnya sebagai saksi pada kasus yang menjerat Firli itu.
"Materinya seputar dugaan tindak pidana korupsi yang saat ini sedang dilakukan penyidikannya oleh tim penyidik," tambahnya.
Sebelumnya, Alex Tirta telah dipanggil oleh penyidik pada (3/11/2023).
Baca Juga
Keterkaitan Alex dengan Firli mencuat usai pemberitaan soal penggeledahan rumah No.46 di Jalan Kertanegara, Jakarta Selatan. Rumah itu disebut disewakan kepada Firli senilai Rp650 juta per tahun.
Berdasarkan informasi yang dihimpun Bisnis, Alex Tirta atau Tirta Juwana Darmadji merupakan sosok yang berpengaruh di dunia olahraga Tanah Air, khususnya bulu tangkis.
Dia telah menjabat beberapa posisi strategis di dunia bulu tangkis Indonesia mulai dari Ketua Pengurus Kota PBSI Jakarta Utara hingga kini menjadi Ketua Harian PBSI pada periode 2020-2024.
Selain terkenal di dunia olahraga, Alex Tirta juga sukses menjalankan bisnis pariwisata. Dia disebut sebagai bos dari Hotel Alexis. Namun, pada era kepemimpinan Anies Baswedan sebagai Gubernur DKI Jakarta, hotel itu ditutup pada 2017.