Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Wakil Ketua KPK Singgung Praduga Tak Bersalah Usai Firli Bahuri Jadi Tersangka

Wakil Ketua KPK Johanis Tanak buka suara usai Ketua KPK Firli Bahuri, ditetapkan sebagai tersangka dugaan pemerasan pada penanganan kasus di Kementan
Wakil Ketua KPK Singgung Praduga Tak Bersalah Usai Firli Bahuri Jadi Tersangka. Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Firli Bahuri, Selasa (14/11/2023), mengaku telah meneken surat perintah pencarian sekaligus penangkapan Harun Masiku dalam kasus dugaan suap. JIBI/Bisnis-Nancy Junita
Wakil Ketua KPK Singgung Praduga Tak Bersalah Usai Firli Bahuri Jadi Tersangka. Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Firli Bahuri, Selasa (14/11/2023), mengaku telah meneken surat perintah pencarian sekaligus penangkapan Harun Masiku dalam kasus dugaan suap. JIBI/Bisnis-Nancy Junita

Bisnis.com, JAKARTA – Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Johanis Tanak buka suara usai rekan sesama pimpinan, Ketua KPK Firli Bahuri, ditetapkan sebagai tersangka dugaan pemerasan pada penanganan kasus di Kementerian Pertanian (Kementan). 

Johanis menyampaikan bahwa berbagai asas hukum harus ditaati termasuk penghormatan terhadap proses hukum hingga asas praduga tak bersalah. 

"Negara Indonesia adalah Negara Hukum, setiap warga harus taat terhadap hukum, setiap orang harus menghormati proses hukum, setiap orang dianggap tidak bersalah sepanjang belum ada putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap dan lain," katanya saat dihubungi Bisnis, Kamis (23/11/2023). 

Kemudian, sebagai sesama pimpinan, Johanis irit bicara. Dia tidak mengonfirmasi kabar adanya rapat pejabat struktural KPK yang digelar semalam, Rabu (22/11/2023), usai pengumuman penetapan Firli sebagai tersangka. 

"Saya tidak tahu informasi tersebut," kata mantan jaksa itu.

Sementara itu, kuasa hukum Firli Bahuri, Ian Iskandar, mengatakan pihaknya akan mengikuti proses hukum terhadap kliennya itu. Firli diketahui sudah menjalani dua kali pemeriksaan mengenai kasus tersebut. 

"Kita ikut proses hukumnya," kata Ian saat dihubungi dini hari tadi. 

Firli kini telah ditetapkan tersangka kasus dugaan pemerasan, suap hingga gratifikasi pada penanganan kasus Kementan. 

Dua rumahnya pun digeledah oleh penyidik, dan sejumlah barang miliknya telah disita termasuk Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN).  

Direktur Reskrimsus Polda Metro Jaya Ade Safri Simanjuntak menyampaikan penetapan tersangka tersebut dilakukan usai menggelar perkara kasus pada Rabu (22/11/2023).  

"Berdasarkan fakta Penyidikan maka pada hari Rabu (22/11/2023) sekitar pukul 19.00 bertempat di ruang gelar perkara Direktorat Reserse Kriminal Khusus, telah dilaksanakan gelar perkara dengan hasil ditemukannya bukti yang cukup untuk menetapkan saudara FB selaku Ketua KPK RI sebagai tersangka dalam tindak pidana korupsi atau pemerasan," katanya di Mapolda Metro Jaya, Rabu (22/11/2023), malam. 

Ironinya, kasus Kementan yang ditangani Firli sebagai pimpinan KPK juga berkaitan dengan dugaan pemerasan oleh bekas Mentan SYL. Politisi Nasdem itu diduga memeras pegawai maupun pejabat di Kementan, menerima gratifikasi, hingga melakukan pencucian uang.  

Namun, dalam perjalanan kasusnya, foto pertemuan SYL dan Firli di lapangan badminton pada Maret 2022 terkuak. Foto itu pun menjadi salah satu bukti yang digunakan dalam penyidikan oleh Polda Metro Jaya, maupun di Dewan Pengawas (Dewas) KPK mengenai dugaan pelanggaran etik. 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Penulis : Dany Saputra
Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper