Bisnis.com, TANGERANG SELATAN - Calon wakil presiden nomor urut 3 Mahfud MD menyatakan aturan hak guna usaha (HGU) hingga 190 tahun di Ibu Kota Negara (IKN) Nusantara bisa dievaluasi ulang ke depan.
Pernyataan itu Mahfud sampaikan dalam Dialog Terbuka Muhammadiyah di Universitas Muhammadiyah Jakarta (UMJ), Tangerang Selatan pada Kamis (23/11/2023).
Pada saat itu, panelis menanyakan komitmen pasangan Ganjar-Mahfud merevisi aturan HGU hingga 190 tahun di IKN. Aturan yang dirasa bermasalah itu ada di dalam revisi UU No. 3/2022 (UU IKN) yang disahkan pada bulan lalu.
"Itu [HGU hingga 190 tahun di IKN] tentu saja bisa dievaluasi ulang relevansinya," ujar Mahfud.
Menko Polhukam itu menjelaskan, hukum berkembang sesuai kesepakatan-kesepakatan yang ada di masyarakat. Oleh sebab itu, jika aturan HGU hingga 190 tahun di IKN itu dirasa tidak relevan maka bisa diubah ke depan.
Di samping itu, Mahfud menyatakan sebenarnya aturan HGU hingga 190 tahun itu dibuat untuk menarik investasi masuk untuk pembiayaan pembangunan IKN. Menurutnya, aturan itu juga tidak membuat investor semena-mena mengolah tanah di IKN karena ada masa perpanjangan tidak langsung 190 tahun.
Baca Juga
"Kan sebenarnya setiap perpanjang waktu [HGU] itu biasanya diikuti perpanjangan keterlibatan tenaga kerja ke generasi berikutnya. Lahan itu tidak langsung memiliki sesukanya bagi investor," jelasnya.
Sebelumnya, aturan HGU hingga 190 tahun di IKN itu ditentang banyak pihak karena dirasa sebagai penjajahan modern oleh investor alias orang tajir. Menteri PPN/Kepala Badan Perencanaan Pembangunan Nasional (Bappenas), Suharso Monoarfa, menjelaskan usai banyak yang mempersoalkan aturan HGU itu.
"[Poin revisi] yang paling hot itu kan soal tanah, di mana tanah disebutkan itu diberikan 95 tahun dan kemudian dapat diperpanjang lagi 95 tahun," kata Suharso di Kompleks DPR RI, Selasa (3/1/2023).
Lebih rinci Suharso menjelaskan, nantinya HGU tidak lantas diberikan secara otomatis sekaligus, tetapi secara bertahap. Perinciannya, 35 tahun pertama, kemudian 25 tahun diperpanjang, 35 tahun berikutnya diperbaharui.
"Tetapi kita tidak mengesampingkan hal-hal yang seperti ini dan hal yang mana juga berlaku di dalam Undang-Undang Cipta Kerja. Itu yang kami dengar. Jadi, sering dibaca tanpa membaca penjelasannya," ujarnya.