Bisnis.com, JAKARTA – Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) mengingatkan potensi pelanggaran kampanye dalam deklarasi dukungan sejumlah organisasi perangkat desa terhadap salah satu pasangan capres-cawapres.
Ketua Bawaslu RI Rahmad Bagja mengatakan bahwa terdapat aturan yang melarang penggunaan aparatur desa dan kepala desa sebagai tim kampanye dalam Pemilu.
"Tim kampanye tidak boleh melibatkan aparat desa dan kepala desa untuk kampanye. Itu jelas dalam UU [Pemilu]. Ingat, larangan kampanye Pasal 280," katanya di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta Pusat pada Senin (20/11/2023).
Atas dasar peraturan itu, dirinya mengingatkan para peserta Pemilu agar berhati-hati dalam melaksanakan kampanye, lebih lagi karena masa kampanye baru dimulai pada 28 November mendatang.
Apabila tidak berhati-hati, maka tindak lanjut yang mungkin didapatkan adalah dugaan tindak pidana pemilu karena masuk dalam larangan kampanye.
"Sekarang sudah kampanye atau belum? Belum, kan. Jadi harus hati-hati,"
Baca Juga
Ketika ditanya perihal sanksi terberat yang mungkin dijatuhkan, Rahmad menyebut bahwa peserta Pemilu dapat langsung didiskualifikasi.
"Kalau terberat, semua bisa diskualifikasi kalau [terkait] larangan kampanye, ya. Tim kampanye, atau tim yang ditunjuk bisa kena tindak pidana jika terbukti terhadap caleg melakukan itu, dan buktinya malah calegnya bisa diskualifikasi. Demikian juga capres," tegasnya.
Adapun, pihaknya mengaku telah mengetahui perihal sejumlah organisasi perangkat desa yang menghadiri acara Silaturahmi Nasional Desa Bersatu 2023 pada Minggu (19/11/2023), yang disinyalir mendukung pasangan Prabowo Subianto-Gibran Rakabuming Raka.
Pihaknya mengaku masih akan mencermati laporan dari pengawas dalam acara tersebut, terutama mengenai ada atau tidaknya pelanggaran kampanye.
"Videonya ada, kami ada di situ. Laporan dari pengawas yang ada, tidak ada ajakan memilih. Tetapi kita lihat nanti, dan kita teliti laporan dari pengawas yang ada di lapangan saat itu," tutup Rahmad.