Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Perangkat Desa Dukung Capres, Bawaslu Singgung Diskualifikasi

Bawaslu mengingatkan perihal potensi pelanggaran kampanye dalam deklarasi dukungan perangkat desa terhadap salah satu pasangan capres-cawapres.
Ketua Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Rahmat Bagja memberi keterangan mengenai penyelenggaraan pemilu 2024 saat berada di RSPAD Gatot Subroto Jakarta, Sabtu (21/10/2023). JIBI/Bisnis-Erta Darwati.
Ketua Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Rahmat Bagja memberi keterangan mengenai penyelenggaraan pemilu 2024 saat berada di RSPAD Gatot Subroto Jakarta, Sabtu (21/10/2023). JIBI/Bisnis-Erta Darwati.

Bisnis.com, JAKARTA – Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) mengingatkan potensi pelanggaran kampanye dalam deklarasi dukungan sejumlah organisasi perangkat desa terhadap salah satu pasangan capres-cawapres.

Ketua Bawaslu RI Rahmad Bagja mengatakan bahwa terdapat aturan yang melarang penggunaan aparatur desa dan kepala desa sebagai tim kampanye dalam Pemilu.

"Tim kampanye tidak boleh melibatkan aparat desa dan kepala desa untuk kampanye. Itu jelas dalam UU [Pemilu]. Ingat, larangan kampanye Pasal 280," katanya di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta Pusat pada Senin (20/11/2023).

Atas dasar peraturan itu, dirinya mengingatkan para peserta Pemilu agar berhati-hati dalam melaksanakan kampanye, lebih lagi karena masa kampanye baru dimulai pada 28 November mendatang.

Apabila tidak berhati-hati, maka tindak lanjut yang mungkin didapatkan adalah dugaan tindak pidana pemilu karena masuk dalam larangan kampanye.

"Sekarang sudah kampanye atau belum? Belum, kan. Jadi harus hati-hati," 

Ketika ditanya perihal sanksi terberat yang mungkin dijatuhkan, Rahmad menyebut bahwa peserta Pemilu dapat langsung didiskualifikasi.

"Kalau terberat, semua bisa diskualifikasi kalau [terkait] larangan kampanye, ya. Tim kampanye, atau tim yang ditunjuk bisa kena tindak pidana jika terbukti terhadap caleg melakukan itu, dan buktinya malah calegnya bisa diskualifikasi. Demikian juga capres," tegasnya.

Adapun, pihaknya mengaku telah mengetahui perihal sejumlah organisasi perangkat desa yang menghadiri acara Silaturahmi Nasional Desa Bersatu 2023 pada Minggu (19/11/2023), yang disinyalir mendukung pasangan Prabowo Subianto-Gibran Rakabuming Raka.

Pihaknya mengaku masih akan mencermati laporan dari pengawas dalam acara tersebut, terutama mengenai ada atau tidaknya pelanggaran kampanye.

"Videonya ada, kami ada di situ. Laporan dari pengawas yang ada, tidak ada ajakan memilih. Tetapi kita lihat nanti, dan kita teliti laporan dari pengawas yang ada di lapangan saat itu," tutup Rahmad.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper