Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Polisi Terbitkan ST Pemilu 2024, Tindak Tegas Anggota yang Tidak Netral

Polri menerbitkan surat telegram (ST) kepada jajarannya agar dapat menjamin netralitas pada Pemilu 2024.
Kabaharkam Polri Komjen Fadil Imran memberikan paparan saat Raker dengan Komisi III DPR di Kompleks Parlemen, Jakarta, Selasa (15/11/2023). Raker tersebut membahas terkait pengamanan dan penegakan hukum dalam rangka Pemilu 2024 melalui Operasi Mantap Brata yang digelar secara serentak dari tingkat Polres sampai Mabes Polri. ANTARA FOTO/Muhammad Adimaja/foc.
Kabaharkam Polri Komjen Fadil Imran memberikan paparan saat Raker dengan Komisi III DPR di Kompleks Parlemen, Jakarta, Selasa (15/11/2023). Raker tersebut membahas terkait pengamanan dan penegakan hukum dalam rangka Pemilu 2024 melalui Operasi Mantap Brata yang digelar secara serentak dari tingkat Polres sampai Mabes Polri. ANTARA FOTO/Muhammad Adimaja/foc.

Bisnis.com, JAKARTA – Polisi telah menerbitkan surat telegram (ST) kepada jajarannya agar dapat menjamin netralitas pada pesta demokrasi lima tahunan atau Pemilu 2024.

Kabaharkam Polri Komjen Mohammad Fadil Imran mengatakan arahan netralitas itu tertuang dalam Surat Telegram Nomor 2407/X/2023. Surat itu ditujukan untuk mencegah anggota Polri berpolitik praktis.

“Bertujuan untuk mencegah pelanggaran anggota Polri dalam proses penyelenggaraan pemilu serentak yang menjadi pedoman bagi seluruh anggota Polri, untuk menjaga netralitas dalam pelaksanaan Pemilu 2024,” ujar Fadil dalam rapat kerja bersama Komisi III DPR RI, Rabu (15/11/2023).

Sebelumnya, Kapolri Jenderal Polisi Listyo Sigit Prabowo telah menegaskan sikap netralitas institusi Polri dalam tahapan Pemilu 2024. Dia menegaskan pihaknya akan menindak anggota yang bersikap netral.

“Kalau ada pertanyaan kalau kemudian ada yang melanggar komitmen tersebut, ya silakan saja dilapor, tentu kita akan proses,” ujarnya belum lama ini.

Adapun, larangan itu antara lain, anggota Polri dilarang mendeklarasikan bakal pasangan calon, memberikan dukungan politik, menjadi pengurus tim sukses, serta memberikan fasilitas dinas untuk kepentingan politik.

Kemudian, dilarang menghadiri atau menjadi pembicara atau narasumber pada kegiatan deklarasi, rapat, kampanye dan pertemuan partai politik maupun komunitas relawan, kecuali pengamanan yang berdasarkan surat perintah tugas.

Selanjutnya, larangan juga mencakup memberikan komentar atau penilaian terkait pasangan calon kepada keluarga atau masyarakat. Dengan begitu Polri tidak akan memihak baik materiil maupun imateril, kepada salah satu pasangan calon atau partai politik.


Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Editor : Nancy Junita
Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper