Bisnis.com, JAKARTA - Aktivis Hak Asasi Manusia (HAM) Fatia Maulidiyanti dituntut tiga tahun dan enam bulan penjara pada kasus pencemaran nama baik MenkoMarves Luhut Binsar Pandjaitan.
Jaksa penuntut umum (JPU) menilai Fatia secara sah melakukan tindak pidana melakukan pencemaran nama baik yang diatur dalam Pasal 27 ayat 3 juncto Pasal 45 ayat 3 Undang-Undang ITE juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.
"Menghukum Fatia Maulidiyanti untuk menjalani pidana 3 tahun 6 bulan," kata JPU di Pengadilan Negeri Jakarta Timur, Senin (13/11/2023).
Selain penjara, Fatia juga dibebankan membayar denda sebesar Rp500.000 dengan subsider kurungan penjara tiga bulan.
Adapun, hal-hal yang memberatkan tuntutan adalah tidak mengakui dan menyesali perbuatannya dalam kasus ini. Fatia juga disebut melakukan tindak pidana dengan mengatasnamakan pejuang lingkungan hidup.
"Terdakwa dalam melakukan tindak pidananya telah berlindung dan seolah-olah mengatasnamakan pejuang lingkungan hidup," tambahnya.
Baca Juga
Adapun hal yang meringankan tuntutan adalah Fatia disebut sopan dan tidak merendahkan martabat pengadilan.
Sebagai informasi, kasus ini berawal dari unggahan video berjudul “Ada Lord Luhut dibalik Relasi Ekonomi-Ops Militer Intan Jaya!! Jenderal BIN juga ada” di Youtube Haris pada Agustus 2 tahun lalu.
Di dalam video tersebut, Fatia dan rekannya sesama aktivis Haris Azhar membahas hasil riset sejumlah organisasi, seperti KontraS, Walhi, Jatam, YLBHI, Pusaka tentang bisnis para pejabat atau purnawirawan TNI AD di balik bisnis tambang emas atau rencana eksploitasi daerah Blok Wabu di Intan Jaya, Papua.
Selain kalimat yang diucapkan Fatia dalam video tersebut, kuasa hukum Luhut Binsar Pandjaitan, Juniver mengatakan kliennya juga mempermasalahkan judul video Haris Azhar tersebut.