Bisnis.com, JAKARTA - Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Polri menetapkan Kamaruddin Simanjuntak sebagai tersangka dugaan pencemaran nama baik Direktur Utama PT Taspen, ANS Kosasih.
Hal itu disampaikan langsung oleh Direktur Tindak Pidana Siber (Ditipidsiber) Bareskrim Polri Brigjen Adi Vivid Agustiadi Bachtiar.
"Ya benar [tersangka]," ujarnya saat dikonfirmasi, Rabu (9/8/2023).
Namun, jenderal bintang satu tersebut belum menjelaskan mengenai kronologi pemeriksaan hingga pasal yang dipersangkakan kepada Kamaruddin.
Sebelumnya, Kamaruddin dilaporkan oleh ANS Kosasih di Polres Metro Jakarta Pusat dan teregister dengan nomor LP/B/1966/IX/SPKT/POLRES METRO JAKPUS/POLDA METRO JAYA pada 5 September 2022.
Kemudian, laporan tersebut dialihkan oleh Bareskrim dan kemudian ditangani oleh Dittipidsiber.
Baca Juga
Perkara ini mulanya, berawal kala Kamaruddin Simanjuntak menuding bahwa ANS Kosasih telah mengelola dana capres Rp300 triliun viral di media sosial.
Namun, pengacara Kosasih, Duke Arie Widagdo membantah tudingan yang dilayangkan oleh advokat yang terkenal dalam kasus penembakan Brigadir Yosua oleh Ferdy Sambo Cs.
"Ini benar-benar tuduhan yang tidak benar. Sama sekali bohong, mengenai tuduhan adanya pengelolaan dana Rp 300 triliun, itu jelas tidak benar," tutur Duke beberapa waktu lalu.