Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Kamaruddin Simanjuntak Tersangka Kasus Pencemaran Nama Baik!

Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Polri telah menetapkan Kamaruddin Simanjuntak sebagai tersangka dugaan pencemaran nama baik.
Pengacara Kamaruddin Simanjuntak saat mendampingi Ibu Brigadir Joshua, Rosti Simanjuntak (tengah) saat mendengarkan vonis Majelis Hakim dalam persidangan kasus pembunuhan berencana terhadap putranya dengan terdakwa Ferdy Sambo di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Jakarta, Senin (13/2/2023). Dalam sidang tersebut, Majelis Hakim memvonis Ferdy Sambo dengan hukuman mati. ANTARA FOTO/Aprillio Akbar/rwa.
Pengacara Kamaruddin Simanjuntak saat mendampingi Ibu Brigadir Joshua, Rosti Simanjuntak (tengah) saat mendengarkan vonis Majelis Hakim dalam persidangan kasus pembunuhan berencana terhadap putranya dengan terdakwa Ferdy Sambo di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Jakarta, Senin (13/2/2023). Dalam sidang tersebut, Majelis Hakim memvonis Ferdy Sambo dengan hukuman mati. ANTARA FOTO/Aprillio Akbar/rwa.

Bisnis.com, JAKARTA - Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Polri menetapkan Kamaruddin Simanjuntak sebagai tersangka dugaan pencemaran nama baik Direktur Utama PT Taspen, ANS Kosasih.

Hal itu disampaikan langsung oleh Direktur Tindak Pidana Siber (Ditipidsiber) Bareskrim Polri Brigjen Adi Vivid Agustiadi Bachtiar.

"Ya benar [tersangka]," ujarnya saat dikonfirmasi, Rabu (9/8/2023).

Namun, jenderal bintang satu tersebut belum menjelaskan mengenai kronologi pemeriksaan hingga pasal yang dipersangkakan kepada Kamaruddin.

Sebelumnya, Kamaruddin dilaporkan oleh ANS Kosasih di Polres Metro Jakarta Pusat dan teregister dengan nomor LP/B/1966/IX/SPKT/POLRES METRO JAKPUS/POLDA METRO JAYA pada 5 September 2022.

Kemudian, laporan tersebut dialihkan oleh Bareskrim dan kemudian ditangani oleh Dittipidsiber.

Perkara ini mulanya, berawal kala Kamaruddin Simanjuntak menuding bahwa ANS Kosasih telah mengelola dana capres Rp300 triliun viral di media sosial.

Namun, pengacara Kosasih, Duke Arie Widagdo membantah tudingan yang dilayangkan oleh advokat yang terkenal dalam kasus penembakan Brigadir Yosua oleh Ferdy Sambo Cs.

"Ini benar-benar tuduhan yang tidak benar. Sama sekali bohong, mengenai tuduhan adanya pengelolaan dana Rp 300 triliun, itu jelas tidak benar," tutur Duke beberapa waktu lalu.


Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Editor : Edi Suwiknyo
Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper