Bisnis.com, JAKARTA - Penasihat hukum keluarga Brigadir Yosua atau Brigadir J, Kamaruddin Simanjuntak menyebut bahwa terdakwa Putri Candrawathi ikut menembak Brigadir J saat kejadian di Rumah Duren Tiga.
Kamarudin mengatakan hal tersebut saat pemeriksaan dirinya sebagai saksi dalam persidangan pembunuhan Brigadir J di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel) dengan terdakwa Bharada Richard Eliezer alias Bharada E.
“Kami temukan fakta baru bahwa yang menembak adalah Ferdy Sambo dan Richard Eliezer atau Bharada Richard Eliezer bersama dengan Putri Candrawathi,” ujar Kamarudin dalam persidangan di PN Jaksel, Selasa (25/10/2022).
Dari pernyataan tersebut, Majelis Hakim langsung kembali bertanya kepada Kamarudin. "PC terlibat menembak?,” tanya Majelis Hakim.
“Ya karena ada menggunakan senjata yang diduga buatan Jerman,” jawab Kamarudin.
"Bisa gambarkan posisi mereka waktu menembak?,” tanya hakim kembali.
Baca Juga
"Tidak bisa," ujar Kamaruddin.
Sekadar informasi, PN Jaksel akan menggelar sidang lanjutan kasus pembunuhan Brigadir Yosua atau Brigadir J dengan terdakwa Bhadara Richard Eliezer atau Bharada E pada hari ini, Selasa (25/10/2022) pagi.
Pejabat Humas PN Jaksel Djuyamto mengatakan bahwa agenda sidang hari ini adalah pemeriksaan kepada saksi. Sidang rencananya akan digelar pada pukul 09.30 WIB.
“Pukul 09.30 WIB [sidang pemeriksaan saksi],” ucap Djuyamto kepada Bisnis, Selasa (25/10/2022).
Diketahui, pada persidangan hari ini ketua majelis hakim Wahyu Iman Santosa meminta kepada JPU untuk memanggil 12 saksi sesuai dengan berita acara pemeriksaan (BAP) pada agenda sidang selanjutnya.
Berikut adalah 12 saksi yang diminta oleh majelis hakim, antara lain Kamaruddin Simanjuntak, Samuel Hutabarat, Rosti Simanjuntak, Mareza Rizky, Yuni Artika Hutabarat, Devianita Hutabarat, Novitasari Nadea, Rohani Simanjuntak, Sangga Parulian, Roslin Emika Simanjuntak, Indrawanto Pasaribu, dan Vera Mareta Simanjuntak.