Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Hakim Minta Kamaruddin Buktikan Tuduhan Putri Candrawathi Ikut Tembak Brigadir J

Hakim meminta Kamaruddin membuktikan tuduhannya yang menyebut Putri Candrawathi ikut menembak Brigadir J.
Pengacara Brigadir J, Kamaruddin Simanjuntak (tengah) menyampaikan keterangan kepada wartawan di depan rumah dinas Irjen Ferdy Sambo di Jalan Duren Tiga Barat, Kompleks Polri Duren Tiga, Jakarta, Selasa (30/8/2022). Tim pengacara Brigadir J memprotes kepolisian melarang mereka untuk turut serta menyaksikan langsung rekonstruksi dugaan pembunuhan Brigadir Yosua di rumah Irjen Ferdy Sambo. ANTARA FOTO/Aditya Pradana Putra/aww.
Pengacara Brigadir J, Kamaruddin Simanjuntak (tengah) menyampaikan keterangan kepada wartawan di depan rumah dinas Irjen Ferdy Sambo di Jalan Duren Tiga Barat, Kompleks Polri Duren Tiga, Jakarta, Selasa (30/8/2022). Tim pengacara Brigadir J memprotes kepolisian melarang mereka untuk turut serta menyaksikan langsung rekonstruksi dugaan pembunuhan Brigadir Yosua di rumah Irjen Ferdy Sambo. ANTARA FOTO/Aditya Pradana Putra/aww.

Bisnis.com, JAKARTA - Penasihat hukum keluarga Brigadir Yosua atau Brigadir J, Kamaruddin Simanjuntak menyebut bahwa terdakwa Putri Candrawathi ikut menembak Brigadir J saat kejadian di Rumah Duren Tiga.

Kamarudin mengatakan hal tersebut saat pemeriksaan dirinya sebagai saksi dalam persidangan pembunuhan Brigadir J di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel) dengan terdakwa Bharada Richard Eliezer alias Bharada E.

“Kami temukan fakta baru bahwa yang menembak adalah Ferdy Sambo dan Richard Eliezer atau Bharada Richard Eliezer bersama dengan Putri Candrawathi,” ujar Kamarudin dalam persidangan di PN Jaksel, Selasa (25/10/2022).

Dari pernyataan tersebut, Majelis Hakim langsung kembali bertanya kepada Kamarudin. "PC terlibat menembak?,” tanya Majelis Hakim.

“Ya karena ada menggunakan senjata yang diduga buatan Jerman,” jawab Kamarudin.

"Bisa gambarkan posisi mereka waktu menembak?,” tanya hakim kembali.

"Tidak bisa," ujar Kamaruddin.

Sekadar informasi, PN Jaksel akan menggelar sidang lanjutan kasus pembunuhan Brigadir Yosua atau Brigadir J dengan terdakwa Bhadara Richard Eliezer atau Bharada E pada hari ini, Selasa (25/10/2022) pagi.

Pejabat Humas PN Jaksel Djuyamto mengatakan bahwa agenda sidang hari ini adalah pemeriksaan kepada saksi. Sidang rencananya akan digelar pada pukul 09.30 WIB.

“Pukul 09.30 WIB [sidang pemeriksaan saksi],” ucap Djuyamto kepada Bisnis, Selasa (25/10/2022).

Diketahui, pada persidangan hari ini ketua majelis hakim Wahyu Iman Santosa meminta kepada JPU untuk memanggil 12 saksi sesuai dengan berita acara pemeriksaan (BAP) pada agenda sidang selanjutnya.

Berikut adalah 12 saksi yang diminta oleh majelis hakim, antara lain Kamaruddin Simanjuntak, Samuel Hutabarat, Rosti Simanjuntak, Mareza Rizky, Yuni Artika Hutabarat, Devianita Hutabarat, Novitasari Nadea, Rohani Simanjuntak, Sangga Parulian, Roslin Emika Simanjuntak, Indrawanto Pasaribu, dan Vera Mareta Simanjuntak.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Penulis : Lukman Nur Hakim
Editor : Edi Suwiknyo
Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper