Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

KPK Gunakan Pasal Suap dan Gratifikasi pada Kasus yang Seret Nama Wamenkumham

KPK menduga terjadinya tindak pidana korupsi berupa suap dan gratifikasi di lingkungan Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham)
Wamenkumham Eddy Hiariej meninggalkan Gedung KPK setelah mengklarifikasi laporan dugaan gratifikasi dari Indonesia Police Watch (IPW) terhadap dirinya, Senin (20/3/2023). JIBI/Bisnis-Dany Saputra
Wamenkumham Eddy Hiariej meninggalkan Gedung KPK setelah mengklarifikasi laporan dugaan gratifikasi dari Indonesia Police Watch (IPW) terhadap dirinya, Senin (20/3/2023). JIBI/Bisnis-Dany Saputra

Bisnis.com, JAKARTA – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menduga terjadinya tindak pidana korupsi berupa suap dan gratifikasi di lingkungan Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham). 

KPK saat ini telah menaikkan kasus tersebut ke tahap penyidikan. Kasus tersebut berawal dari laporan pengaduan masyarakat dengan terlapor Wakil Menteri Hukum dan HAM (Wamenkumham) Edward Omar Sharif Hiariej atau Eddy Hiariej terkait dengan dugaan aliran dana gratifikasi sebesar Rp7 miliar. 

"Ada pasal suap, ada pasal gratifikasinya," terang Direktur Penyidikan KPK Asep Guntur saat menjawab pertanyaan wartawan di Gedung Merah Putih KPK, dikutip Selasa (7/11/2023). 

Asep menuturkan bahwa pihaknya juga sudah menerima laporan dari Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) terkait dengan transaksi pihak-pihak yang terseret dalam kasus tersebut.

Jenderal polisi bintang satu itu menyampaikan bahwa sudah ada pihak yang ditetapkan sebagai tersangka berdasarkan hasil gelar perkara. Kemudian, KPK menerbitkan surat perintah penyidikan (sprindik) atas penyidikan kasus tersebut. 

Adapun sprindik untuk para tersangka, terang Asep, masih diajukan dan berproses lantaran jadwal kegiatan para pimpinan KPK yang padat. Dia mengisyaratkan bahwa terdapat lebih dari satu tersangka, lantaran adanya pasal suap yang dikenakan dalam kasus Wamenkumham itu. 

"Kan gini, kalau suap itu enggak mungkin sendiri. Ada pemberi dan penerima, paling tidak dua. Tapi di situ kan ada perantaranya dan lain-lain," ujarnya. 

Namun demikian, KPK belum mengungkap siapa saja pihak yang telah ditetapkan tersangka. 

Adapun kasus yang menyeret nama Wamenkumham Eddy Hiariej itu sebelumnya sudah naik ke tahap penyelidikan, dan kini dinaikkan ke tahap penyidikan. Kasus tersebut bermula dari laporan Indonesia Police Watch (IPW) Maret 2023. 

Ketua IPW Sugeng Teguh Santoso menyerahkan laporan dugaan gratifikasi yang dilakukan oleh wamenkumham dan asisten pribadinya kepada Dumas KPK, Selasa (14/3/2023).  

Menurut Sugeng, ada aliran dana kepada Wamenkumham senilai Rp7 miliar yang diterima oleh orang di sekitarnya. Yaitu asisten pribadi Eddy, Yogi Ari Rukmana serta rekannya, Yosie Andika.

Aliran dana itu terkait dengan permintaan bantuan perusahaan pertambangan nikel PT Citra Lampia Mandiri (CLM) dalam rangka  konsultasi hukum perkara yang tengah dihadapi perusahaan.

Terdapat dua perincian peristiwa yang dilaporkan oleh Sugeng terkait dengan dugaan tindak pidana. Pertama, permintaan konsultasi tentang hukum kepada Wamenkumham. Kedua, terkait dengan permintaan pengesahan status badan hukum.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Penulis : Dany Saputra
Editor : Nancy Junita
Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper