Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

TPN Ganjar-Mahfud Sayangkan Anwar Usman Tak Dipecat

Tim Pemenangan Nasional (TPN) Ganjar Pranowo-Mahfud MD menghormati putusan MKMK, tetapi sayangkan Anwar Usman tidak dipecat
TPN Ganjar-Mahfud Sayangkan Anwar Usman Tak Dipecat. Ketua Tim Pemenangan Nasional (TPN) Ganjar Pranowo Arsjad Rasjid (kiri) didampingi Wakil Ketua Andika Perkasa memberikan keterangan pers peresmian Media Center TPN Ganjar Presiden di Jalan Cemara, Menteng, Jakarta, Minggu (15/10/2023).ANTARA FOTO/Hafidz Mubarak A/nz
TPN Ganjar-Mahfud Sayangkan Anwar Usman Tak Dipecat. Ketua Tim Pemenangan Nasional (TPN) Ganjar Pranowo Arsjad Rasjid (kiri) didampingi Wakil Ketua Andika Perkasa memberikan keterangan pers peresmian Media Center TPN Ganjar Presiden di Jalan Cemara, Menteng, Jakarta, Minggu (15/10/2023).ANTARA FOTO/Hafidz Mubarak A/nz

Bisnis.com, JAKARTA – Tim Pemenangan Nasional (TPN) Ganjar Pranowo-Mahfud MD menghormati putusan Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi (MKMK) khususnya yang memberhentikan Anwar Usman sebagai Ketua MK.

Ketua TPN Ganjar-Mahfud Arsjad Rasjid menyampaikan bahwa pihaknya menilai konstitusi di Tanah Air dalam beberapa minggu terakhir diinjak-injak oleh MK secara nyata. Menurutnya, putusan MKMK mengafirmasi bahwa yang dilakukan Anwar merupakan pelanggaran berat dalam memutus batas usia cawapres.

"Kami mengapresiasi putusan MKMK yang telah menyatakan Bapak Anwar Usman bersalah dan melanggar etika profesi, melanggar asas konflik kepentingan, dan menjadikan MK sebagai mahkamah yang mengakomodir kepentingan keluarga," ujarnya pada konferensi pers di Jakarta, Selasa (7/11/2023).

Menurut Arsjad, MKMK telah memulihkan kembali martabat MK sebagai penjaga konstitusi. Namun, dia menilai seharusnya Anwar diberhentikan juga sebagai hakim MK.

"Kami sebetulnya berharap agar MKMK memutuskan Ketua MK Anwar Usman bukan hanya diberhentikan sebagai Ketua MK, tetapi diberhentikan juga sebagai hakim MK," lanjut Direktur Utama PT Indika Energy Tbk. (INDY) itu.

Kendati demikian, pihaknya merasa bersyukur bahwa Anwar ke depannya sebagai hakim MK tidak diperbolehkan memeriksa perkara Pemilu, Pilpres, dan Pilkada.

Selain menyayangkan dipertahakannya posisi Anwar sebagai hakim, TPN Ganjar-Mahfud juga menyayangkan soal putusan perkara No.90/PUU-XXI/2023 yang tidak bisa diubah kendati terbuktinya pelanggaran berat Ketua MK.

"Semoga MK akan bisa benar-benar menjadi the guardian of the constitution, penjaga konstitusi. Semoga MK bisa menjadi harapan kita semua dalam menjamin Pemilu dan Pilpres yang jujur dan adil," tutup Arsjad.

Sebelumnya, MKMK menjatuhkan sanksi pemberhentian Ketua MK Anwar Usman dari jabatannya lantaran dinyatakan melanggar etik dan perilaku dalam memutus perkara batas usia capres-cawapres.

Dalam amar putusan No.2/MKMK/L/10/2023 itu, MKMK menyebut Anwar terbukti melakukan pelanggaran terhadap Kode Etik dan Perilaku Hakim Konstitusi sebagaimana tertuang dalam Sapta Karsa Hutama.

"Menjatuhkan sanksi pemberhentian dari jabatan Ketua Mahkamah Konstitusi kepada Hakim Terlapor," kata Ketua MKMK Jimly Asshiddiqie saat membacakan putusan di Gedung MK, Jakarta Pusat, Selasa (7/11/2023).

Dalam salah satu kesimpulannya, MKMK menyebut Anwar Usman terbukti dengan sengaja membuka ruang intervensi pihak luar dalam proses pengambilan Putusan 90/PUU-XXI/2023, sehingga melanggar Sapta Karsa Hutama, Prinsip Independensi, Penerapan angka 1, 2, dan 3.

Selain itu, dia terbukti melanggar prinsip ketakberpihakan, prinsip integritas, prinsip kecakapan dan kesetaraan, serta prinsip independensi.

Diberitakan sebelumnya, Ketua MK Anwar Usman menjadi pihak terlapor dalam 15 dari total 21 laporan yang diproses MKMK terkait dengan dugaan pelanggaran etik dalam putusan MK soal batas usia capres-cawapres.

Anwar dilaporkan baik secara tunggal maupun bersama nama hakim lainnya, yakni Arief Hidayat, Enny Nurbaningsih, Saldi Isra, Manahan Sitompul, Suhartoyo, Daniel Yusmic, M. Guntur Hamzah, serta Wahiduddin Adams.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Penulis : Dany Saputra
Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper