Bisnis.com, JAKARTA –Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi (MKMK) menggelar persidangan terhadap 3 hakim konstitusi yakni Daniel Yusmic Pancastaki Foekh, M. Guntur Hamzah, serta Wahiduddin Adams.
Ketiganya menjalani sidang terkait dugaan pelanggaran etik dalam putusan tentang batas usia capres-cawapres pada hari ini, Kamis (2/11/2023).
Pantauan Bisnis, Yusmic yang memasuki ruang sidang di Gedung 2 MK, Jakarta Pusat pada pukul 15.52 WIB mendapatkan giliran pemeriksaan pertama pada hari ini. Dia tampak keluar dari ruang sidang sekitar satu jam kemudian.
"Ya itu materi dari MKMK ya, hasilnya [ditanyakan] ke MKMK aja. Soal persidangan, RPH [rapat permusyawaratan hakim]," kata Yusmic ketika ditanya perihal berjalannya sidang.
Sesaat setelah Yusmic keluar, giliran Guntur yang memasuki ruang sidang. Selesai pada pukul 18.12 WIB, dirinya tak banyak berkomentar.
"Mohon maaf, mohon maaf," katanya seraya berjalan keluar dari Gedung 2 MK.
Baca Juga
Sementara itu, Wahiduddin diperiksa secara khusus oleh Ketua MKMK Jimly Asshiddiqie dan anggota MKMK Bintan R. Saragih, mengingat statusnya sebagai anggota MKMK perwakilan hakim konstitusi.
Diberitakan sebelumnya, MKMK telah melakukan sidang tertutup terhadap enam hakim konstitusi, yakni Ketua MK Anwar Usman, hakim Arief Hidayat, hakim Enny Nurbaningsih, hakim Saldi Isra, hakim Manahan Sitompul, serta hakim Suhartoyo.
Anwar, Arief, dan Enny mendapat giliran pertama pemeriksaan MKMK pada Selasa (31/10/2023). Sementara itu, Saldi, Manahan, dan Suhartoyo menjalani sidang pada keesokan harinya.
Adapun, Jimly mengatakan bahwa hasil persidangan ini dapat mengungkap siapa hakim MK yang melanggar kode etik.
“Tapi kan begini, tidak semua sembilan [hakim] itu pasti salah semua. Itu enggak, ada aja nanti yang misalnya terbukti melanggar kode etik, tapi ada juga kan yang enggak,” katanya.