Bisnis.com, JAKARTA - Penyidikan kasus transaksi mencurigakan Rp189 triliun mengenai impor emas, serta kasus korupsi kerja sama pengolahan anoda logam berjalan bersamaan di Direktorat Jenderal Bea dan Cukai Kementerian Keuangan (Kemenkeu) dan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Seperti diketahui, penyidik pada Ditjen Bea Cukai telah menaikkan kasus impor emas itu ke tahap penyidikan lantaran diduga melanggar Undang-Undang (UU) Kepabeanan.
Penyidik juga menduga ada pelanggaran pasal pada UU Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU), namun belum ada pihak yang diumumkan sebagai tersangka kendati disebut ada dugaan keterlibatan oleh sejumlah perusahaan milik grup SB.
Penyidik di Ditjen Pajak juga ikut mengusut kasus terkait dengan grup SB itu, untuk mengetahui adanya potensi pajak kurang bayar dan denda ratusan miliar rupiah yang belum dibayarkan oleh perusahaan-perusahaan tersebut. Sementara, itu, KPK juga tengah mengusut terlebih dahulu dugaan tindak pidana korupsi yang dilakukan oleh direktur utama salah satu perusahaan grup SB yaitu PT Loco Montrado.
Dirut Loco Montrado Siman Bahar merupakan pihak yang ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus korupsi kerja sama pengolahan anoda logam antara perusahaannya dan PT Aneka Tambang (Persero) Tbk. atau Antam pada 2017.
"Penyidikan perkara dengan tersangka SB [Siman Bahar], saat ini KPK masih terus lakukan melengkapi alat bukti dan pemberkasan. Proses penyidikannya masih terus berjalan dan nnti perkembangan berikutnya kami akan sampaikan," terang Kepala Bagian (Kabag) Pemberitaan KPK Ali Fikri saat dihubungi Bisnis, Kamis (2/11/2023).
Baca Juga
Untuk diketahui, Siman Bahar sebelumnya pernah memenangkan gugatan praperadilan melawan KPK atas kasus yang sama. Nasibnya berbeda dengan tersangka lainnya yakni mantan General Manager Unit Bisnis Pemurnian dan Pengolahan Logam Mulia Antam Dody Martimbang, yang sudah dijatuhi vonis penjara selama 6,5 tahun.
Dalam konstruksi perkara yang ditangani KPK, Dody yang saat itu bekerja sama dengan Siman Bahar diduga melakukan korupsi dalam proses pengolahan logam berkadar emas dan perak menjadi emas batangan dan merugikan keuangan negara senilai Rp100,7 miliar.
Perbedaan antara kasus yang ditangani Bea Cukai dan KPK itu terletak pada pasal yang menjerat para pihak-pihak terkait. Penyidikan kasus Rp189 triliun oleh Bea Cukai menggunakan pasal UU Kepabeanan dan UU Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU), sedangkan KPK merujuk pada UU Tindak Pidana Korupsi (Tipikor).
Ketua Pelaksana Satgas TPPU Sugeng Purnomo mengatakan bahwa telah berkoordinasi dengan KPK terkait dengan penyidikan yang berlangsung mengenai kasus anoda logam antara Antam dan Loco Montrado. Namun, Sugeng belum mau mengonfirmasi siapa pihak yang ditetapkan tersangka.
Dia juga belum mau mengonfirmasi apabila grup SB yang dimaksud merupakan singkatan dari Siman Bahar, atau pemilik Loco Montrado.
"Nah itu [penanganan] di KPK beda. Tadi saya sampaikan itu tindak pidana berbeda. Yang ditangani KPK adalah tindak pidana korupsi, di Kemenkeu Pajak dan Bea Cukai berbeda lagi. Jadi konteksnya beda, regulasinya beda," kata pria yang juga menjabat sebagai Deputi III Kemenko Polhukam itu.