Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Ini Modus Pidana Kepabeanan dan Pajak pada Kasus Rp189 Triliun Impor Emas

Satgas TPPU menemukan modus dugaan pidana kepabeanan dan perpajakan pada kasus transaksi mencurigakan Rp189 triliun.
Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menko Polhukam) Mahfud MD di Makassar Sulawesi Selatan, Kamis (13/7/2023), mengajak negara-negara anggota Asean berkolaborasi memberantas tindak pidana perdagangan orang (TPPO) yang semakin banyak terjadi di Indonesia./Istimewa
Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menko Polhukam) Mahfud MD di Makassar Sulawesi Selatan, Kamis (13/7/2023), mengajak negara-negara anggota Asean berkolaborasi memberantas tindak pidana perdagangan orang (TPPO) yang semakin banyak terjadi di Indonesia./Istimewa

Bisnis.com, JAKARTA - Satuan Tugas Penanganan Tindak Pidana Pencucian Uang (Satgas TPPU) menemukan sejumlah modus dugaan pidana kepabeanan dan perpajakan pada kasus transaksi mencurigakan Rp189 triliun mengenai impor emas

Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menko Polhukam) Mahfud MD mengatakan saat ini kasus tersebut telah naik ke tahap penyidikan, salah satunya di Direktorat Jenderal Bea dan Cukai Kementerian Keuangan (Kemenkeu). 

"Penyidik telah menerbitkan surat perintah penyidikan bernomor 7 tanggal 19 Oktober tahun 2023 terkait pelanggaran UU Kepabeanan dan UU TPPU," terang Mahfud pada konferensi pers di Jakarta, Rabu (1/11/2023). 

Terkait dengan pidana kepabeanan, penyidik Ditjen Bea Cukai meyakini telah memperoleh bukti permulaan terjadinya tindak pidana kepabeanan dalam penanganan surat yang dikirimkan Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) No.SR-205/2020.

Surat PPATK itu mengenai nilai transaksi mencurigakan Rp189 triliun.Kemudian, penyidik telah menerbitkan Surat Perintah Penyidikan No.07 tanggal 19 Oktober 2023 dengan dugaan pelanggaran Undang Undang (UU) Kepabeanan dan UU Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).

Lalu, penyidikan tersebut diinformasikan kepada Kejaksaan Agung (Kejagung) melalui surat pemberitahuan ke Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus). 

Mahfud menjelaskan bahwa transaksi emas dalam periode tahun 2017 hingga 2019 melibatkan tiga entitas terafiliasi dengan Group SB, yang bekerja sama dengan perusahaan di luar negeri.

"Ditemukan fakta pemalsuan data kepabeanan yang menyebabkan hilangnya pungutan PPH Pasal 22 atas emas batangan ex impor seberat 3,5 ton," jelas mantan Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) itu.

Sementara itu, modus kejahatan yang diduga dilakukan yakni dengan mengondisikan seolah-olah emas batangan yang diimpor telah diolah menjadi perhiasan dan seluruhnya telah diekspor. 

"Padahal berdasarkan data yang diperoleh, emas batangan seberat 3,5 ton diduga beredar di perdagangan dalam negeri. Dengan demikian Group SB telah menyalahgunakan Surat Ketetapan Bebas PPH Pasal 22," tutur Mahfud.

Dokumen Perjanjian

Di sisi lain, Ditjen Pajak Kemenkeu akan mengusut dugaan ratusan miliar rupiah berupa pajak kurang bayar serta denda terkait dengan kasus transaksi mencurigakan Rp189 triliun mengenai impor emas tersebut. 

Pada kesempatan yang sama, Mahfud menjelaskan bahwa Ditjen Pajak memperoleh dokumen perjanjian tentang pengolahan anoda logam/ore dari PT Aneka Tambang (Persero) Tbk. ke salah satu anak perusahaan grup SB yakni PT Loco Montrado pada 2017. 

Ditjen Pajak menduga perjanjian itu merupakan kedok grup SB untuk melakukan ekspor barang yang tidak benar, dan saat ini masih menelusuri jumlah pengiriman anoda logam dari Antam ke Loco Montrado. 

Beberapa waktu lalu, Ditjen Pajak juga memperoleh data bahwa grup SB tidak melaporkan SPT secara benar. Oleh karena itu, Ditjen Pajak menerbitkan Surat Perintah Pemeriksaan Bukti Permulaan pada 14 Juni 2023 terhadap empat wajib pajak grup SB. 

"Data sementara yang diperoleh, terdapat Pajak Kurang Bayar beserta denda yang diperkirakan mencapai ratusan milyar rupiah untuk Group SB," terang Mahfud. 

Sementara itu, PPATK saat ini telah menyerahkan data tambahan transaksi keuangan mencurigakan yang berasal dari puluhan rekening grup SB kepada Ditjen Pajak untuk dilakukan analisis kebenaran pelaporan pajaknya.

Sebelumnya, Satgas TPPU mengumumkan terdapat transaksi mencurigakan senilai Rp349 triliun berkaitan dengan pajak dan bea cukai.

Transaksi mencurigakan itu berdasarkan 300 LHA/LHP PPATK. Transaksi terbesar yang tertangkap PPATK pada total 300 laporan itu bernilai Rp189 triliun terkait dengan impor emas. 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Penulis : Dany Saputra
Editor : Nancy Junita
Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper