Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Satgas TPPU Sebut Kasus Impor Emas Rp189 Triliun Naik Penyidikan

Satgas TPPU mengumumkan telah menemukan unsur pidana kepabeanan pada transaksi mencurigakan senilai Rp189 triliun terkait impor emas.
Tim Percepatan Reformasi Hukum bentukan Menkopolhukam Mahfud MD menghasilkan puluhan butir rekomendasi agenda prioritas percepatan reformasi hukum dan akan segera dilaporkan kepada Presiden Joko Widodo (Jokowi). Masing-masing kelompok kerja (pokja) telah menyampaikan paparan akhirnya kepada Menkopolhukam pada Selasa (12/9/2023)./Istimewarn
Tim Percepatan Reformasi Hukum bentukan Menkopolhukam Mahfud MD menghasilkan puluhan butir rekomendasi agenda prioritas percepatan reformasi hukum dan akan segera dilaporkan kepada Presiden Joko Widodo (Jokowi). Masing-masing kelompok kerja (pokja) telah menyampaikan paparan akhirnya kepada Menkopolhukam pada Selasa (12/9/2023)./Istimewarn

Bisnis.com, JAKARTA – Satuan Tugas Penanganan Tindak Pidana Pencucian Uang (Satgas TPPU) telah menemukan unsur pidana kepabeanan pada transaksi mencurigakan senilai Rp189 triliun terkait dengan impor emas . 

Transaksi mencurigakan itu awalnya dilaporkan dalam 300 Laporan Hasil Analisis Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK), mengenai transaksi mencurigakan total Rp349 triliun soal pajak dan bea cukai

"Penyidik Dirjen Bea Cukai meyakini telah memperoleh bukti permulaan terjadinya tindak pidana kepabeanan dalam surat yang dikirimkan PPATK nomor SR-25/2020 dengan nilai transaksi mencurigakan sebesar Rp189 triliun," terang Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menko Polhukam) Mahfud MD pada konferensi pers, Rabu (1/11/2023). 

Dengan naiknya kasus tersebut ke penyidikan, penyidik Direktorat Jenderal Bea Cukai Kementerian Keuangan (Kemenkeu) telah menerbitkan Surat Perintah Penyidikan No. 7 tanggal 19 Oktober 2023. Penyidikan yang dilakukan terkait dengan dugaan pelanggaran Undang-undang (UU) Kepabeanan. 

Selain itu, Ketua Satgas TPPU itu juga mengatakan bahwa penegak hukum akan mengusut soal dugaan pencucian uang atau TPPU. 

"Serta menyerahkan surat pemberitahuan untuk dimulainya penyidikan kepada bidang pidana khusus Kejagung," lanjut Mahfud. 

Dalam pemaparannya, Mahfud menjelaskan bahwa transaksi mencurigakan mengenai komoditas emas dalam periode 2017 sampai dengan 2019 itu melibatkan tiga entitas terafiliasi  dengan grup perusahaan SB. 

Perusahaam grup SB itu diduga bekerja sama dengan perusahaan di luar negeri. Penyidik Bea Cukai lalu menduga adanya akta pemalsuan data kepabeanan yang menyebabkan hilangnya pungutan Pajak Penghasilan atau PPH Pasal 22 atas emas batangan ex impor seberat 3,5 ton.

Adapun modus kejahatan yang dilakukan adalah mengkondisikan seolah-olah emas batangan yang diimpor telah diolah menjadi perhiasan dan seluruhnya telah diekspor. Padahal berdasarkan data yang diperoleh, emas batangan seberat 3,5 ton diduga beredar di perdagangan dalam negeri. Oleh karena itu, perusahaan grup SB itu diduga telah menyalahgunakan Surat Ketetapan Bebas PPH Pasal 22.

DJP Peroleh Dokumen

Di sisi lain, Ditjen Pajak Kemenkeu juga telah memperoleh dokumen perjanjian l tentang pengolahan anoda logam/ore dari PT Antam ke perusahaan di bawah group SB yakni PT Loco Montrado pada 2017. Dokumen itu diduga berkaitan dengan perjanjian kerja sama sebagai kedok Group SB untuk melakukan ekspor barang yang tidak benar. 

Penyidik disebut saat ini masih menelusuri jumlah pengiriman anoda logam dari PT Antam ke PT Loco Montrado dan pengiriman hasil olahan berupa emas dari PT Loco Montrado ke PT Antam, untuk memastikan nilai transaksi yang sebenarnya.

Di sisi lain, Ditjen Pajak disebut memperoleh data bahwa Group SB melaporkan SPT secara tidak benar sehingga otoritas pajak telah menerbitkan Surat Perintah Pemeriksaan Bukti Permulaan tanggal 14 Juni 2023 terhadap empat Wajib Pajak Group SB. 

Data sementara yang diperoleh, terdapat Pajak Kurang Bayar beserta denda yang diperkirakan mencapai ratusan miliar rupiah untuk Group SB.

Dalam menjalankan bisnisnya, penyidik menduga SB memanfaatkan orang-orang yang bekerja padanya sebagai instrumen melakukan tindak pidana kepabeanan, perpajakan dan TPPU.

KASUS ANODA LOGAM

Berdasarkan informasi yang dihimpun, kasus yang baru saja diumumkan oleh Satgas TPPU itu berkaitan dengan kasus korupsi kerja sama pengolahan anoda logam antara PT Aneka Tambang (Persero) Tbk. atau Antam dan PT Loco Montrado milik pengusaha Siman Bahar. 

Siman sebelumnya merupakan tersangka kasus korupsi kerja sama pengolahan anoda logam antara PT Loco Montrado dan BUMN PT Aneka Tambang (Persero) Tbk. atau Antam pada 2017. Siman sebelumnya memenangkan gugatan praperadilan melawan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), namun belakangan ini telah kembali ditetapkan tersangka pada Juni 2023. 

Sementara itu, satu tersangka lain yakni dari pihak Antam yakni Dodi Martimbang telah dijatuhkan vonis pidana pada pengadilan tingkat pertama. 


Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Penulis : Dany Saputra
Editor : Edi Suwiknyo
Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper