Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Kejagung Periksa Direktur Bea Cukai di Kasus Impor Emas

Kejagung memeriksa Direktur Teknis Kepabeanan Direktorat Jenderal Bea dan Cukai Kementerian Keuangan (Ditjen Bea Cukai Kemenkeu) R. Fadjar Donny Tjahjadi.
Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung (Kapuspenkum Kejagung) Ketut Sumedana. ANTARA/Putu Indah Savitri.
Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung (Kapuspenkum Kejagung) Ketut Sumedana. ANTARA/Putu Indah Savitri.

Bisnis.com, JAKARTA -- Kejaksaan Agung (Kejagung) memeriksa 2 saksi dari Direktorat Jenderal Bea Cukai Kementerian Keuangan (Kemenkeu) terkait dengan perkara korupsi pengelolaan kegiatan usaha emas 2010-2022. 

Pemeriksaan dilakukan oleh Tim Jaksa Penyidik Direktorat Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) hari ini, Senin (12/6/2023). 

Salah satu dari dua saksi yang diperiksan oleh Kejagung hari ini yaitu Direktur Teknis Kepabeanan Direktorat Jenderal Bea dan Cukai Kementerian Keuangan (Ditjen Bea Cukai Kemenkeu) R. Fadjar Donny Tjahjadi atau RFDT.  

"Dua orang saksi terkait dengan perkara dugaan tindak pidana korupsi pada pengelolaan kegiatan usaha komoditi emas 2010 s/d 2022, yaitu RFDT selaku Direktur Teknis Kepabeanan, dan MI selaku Pemeriksa Barang Bea Cukai Tipe C Soekarno Hatta," kata Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung Ketut Sumedana dalam siaran pers, Senin (12/6/2023). 

Dari keterangan dua orang saksi itu, penyidikn mendalami keterangan mereka terkait dengan dugaan rasuah pada pengelolaan kegiatan usaha komoditi emas selama 12 tahun, yakni 2010 sampai dengan 2022. 

"Pemeriksaan saksi dilakukan untuk memperkuat pembuktian dan melengkapi pemberkasan dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi pada pengelolaan kegiatan usaha komoditi emas tahun 2010 s/d 2022," ujar Ketut. 

Sebelumnya, Kejagung mengungkap bahwa kasus tersebut berkaitan dengan proses ekspor-impor emas. Dugaan korupsi pada kegiatan ekspor-impor itu berkaitan dengan adanya kepentingan hak-hak negara mengenai bea masuk barang dan lain-lain. 

"Nah eskpor impor itu sedang didalami oleh penyidik dalam proses masuk dan keluarnya suatu keabsahan barang," terang Jaksa Agung Muda Bidang Pidana Khusus Kejagung Febrie Adriansyah saat ditemui Bisnis, Senin (22/5/2023). 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Penulis : Dany Saputra
Editor : Edi Suwiknyo
Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper