Bisnis.com, JAKARTA -- Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan mantan Kepala Bea Cukai Makassar Andhi Pramono sebagai tersangka tindak pidana pencucian uang (TPPU).
Sebelumnya, Andhi telah ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan gratifikasi, dan proses penyidikannya masih berlangsung.
Sejalan dengan fakta-fakta perkembangan penyidikan perkara tersebut, penyidik menemukan indikasi unsur kesengajaan menyembunyikan dan menyamarkan asal usul aset harta benda yang diduga dari tindak pidana korupsi.
"Sehingga berdasarkan kecukupan alat bukti, saat ini tim penyidik KPK telah kembali menetapkan pejabat dimaksud sebagai tersangka TPPU," terang Kabag Pemberitaan KPK Ali Fikri kepada wartawan, Senin (12/6/2023).
Sejalan dengan proses penyidikan baru itu, KPK akan menelusuri aliran uang yang diterima Andhi, dan diduga berubah menjadi aset. KPK mengingatkan agar siapapun pihak yang terkait perkara tersebut agar kooperatif selama proses penyidikan.
Seperti diketahui, KPK belakangan ini telah melakukan penggeledahan dan penyitaan terhadap aset-aset milik mantan pejabat bea cukai itu. Misalnya, penyidik di antaranya telah menggeledah beberapa lokasi di Batam yang diduga terkait dengan Andhi.
Baca Juga
Salah satunya ditemukan aset-aset berupa mobil mewah yang ditemukan di rumah mertua Andhi.
Kemudian, hari ini penyidik juga melakukan penggeledahan di perumahan yang berlokasi di Kelapa Gading. Rumah tersebut diduga ditempati oleh Andhi. Barang bukti yang ditemukan nantinya akan dianalisis dan akan disita dalam perkara gratifikasi sekaligus pencucian uang, apabila ditemukan berkaitan dengan pidana korupsi.
"Tadi sudah digeledah dan ada indikasi pelaku ini menyembunyikan aset. Kami sudah temukan dokumen-dokumen terkait aset itu dan segera kami lakukan konfirmasi pendalaman untuk memastikan aset dimaksud ada kaitan dengan korupsi," ujar Ali, secara terpisah.