Bisnis.com, JAKARTA - Ketua Tim Pelaksana Satuan Tugas Tindak Pidana Pencucian Uang (Satgas TPPU) yang juga Deputi Bidang Penegakan Hukum Kemenko Polhukam, Sugeng Purnomo, menjelaskan bahwa pihaknya telah memeriksa 56 pihak dalam kasus impor emas batangan senilai Rp189 triliun.
Dia menyampaikan hal itu kepada wartawan (21/8/2023) saat ditemui setelah menghadiri perayaan HUT Komisi Kepolisian Nasional.
Menurut dia, Direktorat Bea dan Cukai Kementerian Keuangan sudah mengunjungi 3 tempat, memeriksa 56 pihak. Dari hasil pemeriksaan, ujarnya, ada data ketidakseimbangan antara barang yang masuk dan barang yang keluar.
“Barang yang masuk ternyata lebih sedikit daripada yang keluar,” ujarnya dikutip dari keterangan tertulis.
Dikatakan, jika barang yang masuk sedikit dan barang keluar banyak, berarti ada pihak lain yang ikut, dan harus diteliti. Di samping itu, tim juga tidak hanya mengembangkan dari sisi kepabeanan, tapi juga dari perpajaka.
“Diindikasikan dari wilayah tertentu ada indikasi adanya barang-barang ilegal yang ikut di situ,” katanya.
Baca Juga
Saat ini, menurut Sugeng, sedang dilakukan penelitian. Di samping itu juga ada satu kasus yang sedang didorong juga untuk dilakukan tindakan yang lebih agresif untuk tahapan penyelesaiannya..
Sebagai informasi, kasus Rp 189 triliun ini merupakan bagian dari 300 laporan hasil analisis (LHA) dan laporan hasil pemeriksaan (LHP) janggal di Kementerian Keuangan senilai Rp 349 triliun. Kasus transaksi janggal ini menjadi asal muasal Satgas TPPU dibentuk.
Transaksi Rp189 triliun di Kementerian Keuangan merupakan kasus yang menjadi prioritas di Satgas KPPU.
Satgas TPPU telah melaksanakan berbagai langkah supervisi dan evaluasi untuk mendorong penyelesaian 300 LHA/LHP/informasi yang disampaikan PPATK kepada Kementerian Keuangan (DJBC, DJP, Itjen Kemenkeu), kepolisian, kejaksaan, dan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Tim Satgas juga telah meminta Direktorat Jenderal Pajak (DJP) untuk mendalami dugaan tindak pidana di bidang perpajakan. Sebagai tindaklanjut, PPATK telah menyerahkan LHP atas nama SB dan perusahaannya kepada DJP.
“Jadi, atas kasus ini semula hanya dilakukan penyelidikan atas dugaan tindak pidana kepabeanan, tetapi setelah Satgas, didalami pula dugaan tindak pidana di bidang perpajakan,” papar Sugeng.
Tim DJP telah melakukan pemeriksaan lapangan, telah menyampaikan surat pemanggilan kepada 30 orang dan sudah melakukan pemeriksaan terhadap 8 orang.
Dari pemeriksaan terhadap 8 orang tersebut ada pengakuan terkait transaksi pembelian emas batangan. Selain itu, diduga ada nominee yang melakukan transaksi yang nilainya cukup signifikan yaitu Rp5,9 triliun.
Dia menambahkan, tim pajak sedang mendalami transaksi ini.