Bisnis.com, JAKARTA - Kejaksaan Agung (Kejagung) menggeledah kantor PT Aneka Tambang Tbk (ATM) dalam penyidikan dugaan korupsi impor emas.
Kasubdit Penyidikan Direktorat Penyidikan Jampidsus Kejagung, Haryoko Ari Prabowo mengatakan bahwa penggeledahan kantor Antam dilakukan pada hari Senin lalu.
“Senin malam (geledah) di Antam,” kata Prabowo kepada Bisnis, Kamis (22/6/2023)malam.
Prabowo mengungkapkan bahwa tim penyidik Jampidsus berhasil mengamankan beberapa dokumen dalam penggeldahan tersebut.
Namun demikian, dia belum memperoleh info dokumen apa yang diambil oleh penyidik. Saat ini, kata dia, tim penyidik masih menginventarisir dokumen hasil sitaan tersebut.
"Dokumen yang kita ambil ada. Saya belum ngecek. Kan baru. Anak-anak (penyidik) lagi menginventarisir," ujarnya.
Baca Juga
Sebelumnya, pada tanggal 10 Mei 2023, Kejagung menaikan kasus dugaan korupsi impor emas dari statusnya penyelidikan menjadi penyidikan.
“Rabu 10 Mei 2023, Tim Jaksa Penyelidik pada Direktorat Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus telah meningkatkan status penyelidikan ke penyidikan,” tutur Kapuspenkum Ketut Sumedana dalam keterangannya, Jumat (12/5/2023).
Konstruksi Kasus
Kejagung membuka konstruksi terkait kasus dugaan tindak pidana korupsi pada pengelolaan kegiatan usaha komoditas emas tahun 2010 sampai dengan 2022.
Jaksa Agung Muda Bidang Pidana Khusus Kejagung, Febrie Adriansyah mengatakan bahwa kasus ini terkait dengan proses ekspor impor.
“Nah eskpor impor itu sedang didalami oleh penyidik dalam proses masuk dan keluarnya suatu keabsahan barang,” kata Febrie saat ditemui Bisnis, Senin (22/5/2023) malam.
Dia melanjutkan bahwa hal kedua dalam konstruksi kasus ini karena adanya kepentingan hak hak negara mengenai bea masuk dan lainnya.
Dirinya menyebut bahwa sebelum menaikan kasus ini ke penyidikan, pihaknya sudah menemukan bukti permulaan yang cukup, bahwa dalam kegiatan ekspor impor komoditas emas tersebut ada perbuatan melawan hukum.
Lebih lanjut, Febrie mengatakan bahwa penyidikan kasus komoditas emas ini penelusuran dari penyelidikan yang sudah pihak Kejagung lakukan sejak tahun 2021.
“Karena surat perintahnya itu, surat perintahnya basicnya itu dari 2021, tapi masih pendalaman,” katanya.