Bisnis.com, JAKARTA - Mantan Direktur Utama Badan Aksesibilitas Telekomunikasi dan Informasi (Bakti) Kominfo, Anang Achmad Latif dituntut 18 tahun penjara dalam kasus dugaan korupsi BTS 4G.
Jaksa Penuntut Umum (JPU) mengatakan bahwa Anang Latif terbukti bersalah dalam kasus korupsi dan tindak pidana pencucian uang (TPPU). Selain menuntut 18 tahun penjara, Anang juga diminta untuk membayar denda Rp1 miliar.
"Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Anang Achmad Latif dengan pidana penjara selama 18 tahun dikurangkan sepenuhnya dengan lamanya terdakwa ditahan dengan perintah agar terdakwa tetap ditahan di Rutan," kata JPU di PN Jakarta Pusat, Rabu (25/10/2023).
Kemudian, Anang juga dibebankan untuk membayar uang pengganti sebesar Rp5 miliar dan apabila pembayaran tidak dapat dipenuhi maka Jaksa bisa melakukan penyitaan harta benda terdakwa.
Selain itu, JPU juga menambahkan apabila harta benda Anang tidak mencukupi maka bakal diganti dengan hukuman pidana sembilan bulan.
"Membebabkan uang pengganti Rp5 miliar jika tidak dibayar selama satu bulan dan setelah putusan hukum tetap, maka jaksa bisa menyita harta benda dan apabila tidak mencukupi terdakwa bakal diganti pidana 9 bulan," tambah JPU.
Baca Juga
Sebelumnya, JPU mendakwa Anang Achmad Latif didakwa melakukan korupsi atau tindak pidana pencucian uang (TPPU) dengan menerima aliran dana Rp5 miliar. Perannya, Anang disebut secara sengaja mengatur vendor maupun konsorsium dalam proyek BTS 4G, sehingga tidak terwujud persaingan usaha yang tidak sehat.
Adapun, eks Dirut Bakti Kominfo ini disangkakan Pasal 2 ayat (1) dan Pasal 3 jo. Pasal 18 Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dan ditambah dengan Undang-Undang RI Nomor 20 Tahun 2001 jo.
Lalu, Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Perubahan atas Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.