Bisnis.com, JAKARTA - Jaksa Penuntut Umum (JPU) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menghadirkan tujuh orang saksi dalam sidang kasus gratifikasi dan pencucian uang oleh mantan pejabat Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan (Ditjen Pajak Kemenkeu) Rafael Alun Trisambodo.
Salah satu orang saksi yang dijadwalkan hadir yakni saudara dari pendiri Wilmar Group Martua Sitorus, Thio Ida. Berdasarkan catatan Bisnis, Thio telah dipanggil beberapa kali oleh KPK saat kasus Rafael masih dalam tahap penyidikan.
Sementara itu, dua orang lainnya disebut dalam surat dakwaan pertama JPU terhadap Rafael yakni Direktur PT Krisna Group Anak Agung Ngurah Mahendra serta Direktur Operasional dan Keuangan PT Cahaya Kalbar Jinnawati.
Kemudian, empat orang lainnya yang dihadirkan oleh JPU KPK yakni Dr. Lieke L. Tukgali, Safitri, Arsin Lukman, serta Bambang Sularso. Mereka dijadwalkan hadir pada sidang pemeriksaan saksi di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat.
"Persidangan Terdakwa Rafael Alun [23/10] dengan agenda saksi-saksi yang dihadirkan Tim JPU," kata Kepala Bagian (Kabag) Pemberitaan KPK Ali Fikri kepada wartawan, Senin (23/10/2023).
Khusus terkait dengan Anak Agung Ngurah Mahendra dan Jinnawati, nama keduanya disebut dalam dakwaan gratifikasi terhadap Rafael Alun. KPK sebelumnya mendakwa Rafael Alun menerima gratifikasi melalui sjummlah perusahaan dengan total Rp27,8 miliar.
Baca Juga
Mantan Kepala Bagian Umum Kantor Wilayah (Kanwil) Pajak Jakarta Selatan II itu didakwa menerima gratifikasi dari dua perusahaan yang dimilikinya yakni PT Artha Mega Ekadhana (ARME) dan PT Cubes Consulting, serta dua perusahaan lain yaitu PT Cahaya Kalbar (kini PT Wilmar Cahaya Indonesia Tbk.) dan PT Krisna Bali International Cargo.
JPU mendakwa Rafael menerima gratifikasi Rp2 miliar dari PT Krisna Bali International Cargo yang berlokasi di Kabupaten Minahasa Utara. Uang itu diberikan dari Direktur PT Krisna Group Anak Agung Ngurah Mahendra. Anak Agung hari ini dijadwalkan hadir di Pengadilan Tipikor PN Jakarta Pusart.
Lalu, ayah Mario Dandy itu juga didakwa menerima aliran dana gratifikasi dari PT Cahaya Kalbar Tbk. pada 2010 senilai Rp6 miliar. JPU mengatakan bahwa uang tersebut disamarkan dalam pembelian tanah dan bangunan di Perumahan Taman Kebon Jeruk Blok G1 Kav 112, Srengseng Kembangan, Jakarta Barat, oleh Direktur Operasional dan Keuangan PT Cahaya Kalbar Jinnawati.
Berdasarkan penelusuran Bisnis, PT Cahaya Kalbar Tbk. kini sudah berganti nama menjadi PT Wilmar Cahaya Indonesia Tbk. (CEKA) sejak 2013. Perusahaaan yang bergerak di industri makanan itu melantai di Bursa Efek Indonesia (BEI) pada Juli 1996.
PT Cahaya Kalbar Tbk. yang kini sudah menjadi PT Wilmar Chaya Indonesia Tbk. merupakan anak usaha dari Wilmar Group, yang menjadi WP pada Kantor Pusat Ditjen Pajak Jakarta. Kepemilikan saham grup perusahaan yang didirikan konglomerat Martua Sitorus itu mencapai 87,02 persen, melalui PT Sentratama Niaga Indonesia.