Bisnis.com, JAKARTA - Saksi dalam persidangan kasus gratifikasi dan pencucian uang mantan pejabat Direktorat Jenderal Pajak Rafael Alun Trisambodo menyebut sejumlah klien perusahaan besar swasta dan pelat merah yang dilayani oleh perusahaan milik terdakwa.
Pada persidangan hari ini, Rabu (4/10/2023), jaksa penuntut umum Komisi Pemberantasan Korupsi (JPU KPK) menghadirkan tiga orang saksi dari perusahaan yang sahamnya dimiliki istri dan adik terdakwa, yakni PT Cubes Consulting. Mereka adalah Direktur Utama Gunadi Hastowo, Direktur Keuangan 2010-2023 Albertus Bambang Trinurcahyo, serta Staf Administrasi Keuangan Nuryana Dewi.
JPU awalnya bertanya kepada saksi Gunadi Hastowo terkait dengan bidang usaha yang dijalankan oleh PT Cubes Consulting. Saksi lalu menjawab bahwa perusahaan itu merupakan mitra penjual lisensi dari penyedia jasa IT perusahaan asal Jerman, SAP.
Selanjutnya, JPU lalu bertanya soal klien-klien yang pernah dilayani oleh Cubes Consulting. Gunadi menyebut sejumlah nama-nama perusahaan yang pernah menggunakan jasa dari perusahaan Rafael Alun itu, mulai dari perusahaan pelat merah hingga grup besar konglomerat.
"Kemudian dalam menjalani usaha Cubes ini, masih ingat klien-klien dari perusahaan mana saja?," lanjut tanya JPU kepada Gunadi di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta Pusat, Rabu (4/10/2023).
"Yang saya ingat yang besar ya Pak, Garuda Indonesia itu klien besar pertama kali. PT Pos Indonesia, PT Telkom Indonesia. Yang swasta itu Sinar Mas Group, Hassnur, terus ada grup Indomarco. Yang saya ingat itu," jawab Gunadi.
Baca Juga
JPU lalu kembali menyebutkan nama-nama perusahaan yang diketahui pernah menjadi klien Cubes Consulting. Misalnya, PT Jhonlin Agro Mandiri dari Jhonlin Group dan Wilmar Group.
Akan tetapi, Gunadi yang juga merupakan teman Rafael selama mengenyam pendidikan di Sekolah Tinggi Akuntansi Negara (STAN), menyebut tidak mengingat pernah melayani klien-klien tersebut saat menjabat sebagai direktur utama.
Gunadi lalu membenarkan PT Astra Graphia Information Technology (AGIT) pernah menjadi klien dari Cubes Consulting. Sekadar informasi, AGIT merupakan anak perusahaan PT Astra Graphia Tbk. (ASGR), yang induknya merupakan PT Astra International Tbk. (ASII).
"Astra Graphia, karena sesama partner SAP. Mereka butuh resources, butuh konsultan, pinjam dari kita tetapi bukan project," jawab Gunadi.
Untuk diketahui, berdasarkan surat dakwaan JPU, saham PT Cubes Consulting dimiliki oleh atas nama istri Rafael yaitu Ernie Meike Torondek yang juga menjadi komisaris di perusahaan tersebut. Adik Rafael, Gangsar Sulaksono juga merupakan pemegang saham sekaligus komisaris.
JPU mendakwa Rafael menerima gratifikasi dari perusahaan tersebut. Modusnya, melalui PT Cubes Consulting, Rafael menerima pendapatan atas jasa operasional perusahaan yang tidak dilaporkan dalam LHKPN senilai Rp4,4 miliar.
Secara total, Rafael dan istrinya didakwa menerima gratifikasi pemeriksaan pajak senilai Rp16,6 miliar dan pencucian uang hingga Rp100 miliar.