Bisnis.com, JAKARTA – Presiden Joko Widodo (Jokowi) menyatakan tak ikut campur putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang membuka peluang putranya, Gibran Rakabuming Raka maju sebagai calon wakil presiden (cawapres).
Orang nomor satu di Indonesia itu pun menegaskan bahwa dirinya akan tetap dalam posisi untuk tidak ikut campur terhadap urusan penentuan calon presiden (capres) atau cawapres. Mengingat keputusan tersebut berada dalam ranah wewenang partai politik (parpol).
“Pasangan capres dan cawapres itu ditentukan oleh partai politik atau gabungan partai politik. jadi silahkan tanyakan saja ke partai politik itu wilayah parpol, dan saya tegaskan saya tidak mencampuri urusan penentuan capres atau cawapres,” ujar Jokowi dikutip melalui Youtube Sekretariat Presiden, Senin (16/10/2023).
Sekadar informasi, MK mengabulkan sebagian uji materi batas usia capres dan cawapres. Putusan itu memberikan peluang kepada orang yang berusia 40 tahun atau pernah berpengalaman sebagai kepala daerah maju sebagai capres atau cawapres.
Gibran sendiri belakangan ini memang masuk sebagai salah satu cawapres dari Koalisi Indonesia Maju (KIM). KIM adalah nama koalisi pendukung pencapresan Prabowo Subianto.
Untuk diketahui, MK memutuskan bahwa Pasal 169 huruf q UU No. 7/2017 yang meminta minimal usia capres-cawapres diturunkan, dari yang awalnya 40 tahun menjadi 35 tahun inkonstitusional bersyarat.
Baca Juga
Kendati demikian, MK memberikan klausul pengecualian sepanjang capres atau cawapres telah menjabat sebagai penyelenggara negara. Artinya, warga negara yang berada di bawah 40 tahun bisa maju sebagai capres dan cawapres selama memiliki pengalaman sebagai kepala daerah atau penyelenggara negara.