Bisnis.com, JAKARTA – Presiden Joko Widodo (Jokowi) menegaskan bahwa dirinya tidak akan memberikan pendapat terkait dengan keputusan Mahkamah Konstitusi (MK) atas gugatan terkait dengan batas usia calon presiden (capres) dan calon wakil presiden (cawapres) merupakan bentuk kemunduran reformasi.
Orang nomor satu di Indonesia itu pun menyarankan agar segala pertanyaan mengenai alasan keputusan tersebut agar dapat didalami oleh lembaga yang bersangkutan yakni Mahkamah Konstitusi.
Tak hanya itu, dia juga mendorong agar pakar hukum turut melakukan penilaian terhadap keputusan tersebut.
Baca Juga
“Ya mengenai putusan MK silahkan ditanyakan ke Mahkamah Konstitusi, jangan saya yang berkomentar. Silakan juga pakar hukum yang menilainya. Saya tidak ingin memberikan pendapat atas putusan MK. Nanti bisa disalah mengerti seolah-olah saya mencampuri kemenangan yudikatif,” kata Jokowi dikutip melalui Youtube Sekretariat Presiden, Senin (16/10/2023).
Untuk diketahui, MK memutuskan bahwa Pasal 169 huruf q UU No. 7/2017 yang meminta minimal usia capres-cawapres diturunkan, dari yang awalnya 40 tahun menjadi 35 tahun inkonstitusional bersyarat.
Kendati demikian, MK memberikan klausul pengecualian sepanjang capres atau cawapres telah menjabat sebagai penyelenggara negara. Artinya, warga negara yang berada di bawah 40 tahun bisa maju sebagai capres dan cawapres selama memiliki pengalaman sebagai kepala daerah atau penyelenggara negara.