Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Ketua BEM UI: Putusan MK Erat Kaitan dengan Politik Dinasti

BEM UI menyayangkan putusan MK soal batas usia capres cawapres dan menilai mengindikasikan politik dinasti
Ketua BEM UI: Putusan MK Erat Kaitan dengan Politik Dinasti. Ilustrasi - Ketua Majelis Hakim Mahkamah Konstitusi (MK) Anwar Usman memimpin sidang putusan uji materi Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi Undang-Undang di Gedung MK, Jakarta, Senin (2/10/2023). ANTARA FOTO/Aditya Pradana Putra/hp.
Ketua BEM UI: Putusan MK Erat Kaitan dengan Politik Dinasti. Ilustrasi - Ketua Majelis Hakim Mahkamah Konstitusi (MK) Anwar Usman memimpin sidang putusan uji materi Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi Undang-Undang di Gedung MK, Jakarta, Senin (2/10/2023). ANTARA FOTO/Aditya Pradana Putra/hp.

Bisnis.com, JAKARTA – Badan Eksekutif Mahasiswa Universitas Indonesia (BEM UI) menyayangkan putusan Mahkamah Konstitusi (MK) atas gugatan terkait dengan batas usia calon presiden (capres) dan calon wakil presiden (cawapres).

Ketua BEM UI Melkisedek Huang menyampaikan bahwa putusan mahkamah konstitusi terhadap perkara nomor 90/PUU-XXI/2023 yang mengubah batas usia minimal capres-cawapres menjadi 40 tahun atau berpengalaman sebagai Kepala Daerah baik di Tingkat Provinsi maupun Kabupaten/Kota menunjukkan adanya dorongan yang diinisiasi oleh relasi keluarga dan politik dinasti.

Alhasil, keputusan tersebut dinilainya dapat memberikan karpet merah kepada Wali Kota Solo Gibran Rakabuming Raka untuk maju sebagai calon wakil presiden (cawapres) di pemilihan umum (pemilu) 2024.

"Hari ini kita telah dipertontonkan dengan putusan yang sangat erat kaitannya dengan relasi keluarga, yang sangat erat kaitannya dengan politik dinasti, dan sangat erat kaitannya dengan inkonstitusional," katanya saat ditemui Bisnis di gedung Mahkamah Konstitusi (MK), Senin (16/10/2023).

Kedekatan keluarga, kata Melki, dibuktikan melalui hubungan dari Ketua MK Anwar Usman yang merupakan adik ipar Presiden Joko Widodo (Jokowi) dan paman dari Gibran Rakabuming Raka yang adalah putra sulung dari Kepala Negara.

Melki melanjutkan bahwa seharusnya putusan soal batas usia capres-cawapres semestinya bukan merupakan domain MK yang bergerak sebagai lembaga yudikatif, tetapi wewenang ranah dari legislatif yakni DPR selaku pembuat undang-undang.

"Kita mengetahui betul bahwa putusan batas usia harusnya bukan menjadi domain, bukan ranah yudikatif di MK, dia adalah ranah legislatif selaku pembuat undang-undang. Selain itu jangan sampai kita lupakan kedekatan keluarga dan lain-lainnya yang hari ini menjadi sentimen besar kita akan kondisi penegakan hukum,” pungkas Melki.

Sekadar informasi, MK memutuskan bahwa Pasal 169 huruf q UU No. 7/2017 yang meminta minimal usia capres-cawapres diturunkan, dari yang awalnya 40 tahun menjadi 35 tahun inkonstitusional bersyarat.

Kendati demikian, MK memberikan klausul pengecualian sepanjang capres atau cawapres telah menjabat sebagai penyelenggara negara. Artinya, warga negara yang berada di bawah 40 tahun bisa maju sebagai capres dan cawapres selama memiliki pengalaman sebagai kepala daerah atau penyelenggara negara.


Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Penulis : Akbar Evandio
Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper