Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Usai Putusan MK, Petinggi Gerindra Kumpul di Rumah Prabowo Subianto

Para petinggi Partai Gerindra berkumpul di kediaman Prabowo Subianto di Jalan Kertanegara, Jaksel usai putusan MK soal batas usia Capres-Cawapres.
Suasana pengamanan di kediaman Ketua Umum Partai Gerindra Prabowo Subianto di Jalan Kertanegara, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan pada Senin (16/10/2023). JIBI/Sholahuddin Al Ayyubi
Suasana pengamanan di kediaman Ketua Umum Partai Gerindra Prabowo Subianto di Jalan Kertanegara, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan pada Senin (16/10/2023). JIBI/Sholahuddin Al Ayyubi

Bisnis.com, JAKARTA - Partai Gerindra langsung melakukan rapat terbatas yang dihadiri oleh semua anggota Dewan Pembina Partai Gerindra di kediaman pribadi Prabowo Subianto di Jalan Kertanegara, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan pada Senin malam (16/10/2023). 

Beberapa petinggi Partai Gerindra terpantau mulai hadir satu persatu mulai dari Sufmi Dasco Ahmad, Habiburokhman, Ahmad Riza Patria, Dedi Mulyadi dan petinggi lainnya.

Pertemuan tersebut dilakukan secara mendadak, usai Mahkamah Konstitusi (MK) mengabulkan gugatan uji materi yang dilayangkan oleh seorang mahasiswa bernama

nama pemohon Almas Tsaqibbirru Re A, yang merupakan anak kandung Boyamin Saiman-Ketua Presidium Masyarakat Anti Korupsi Indonesia (MAKI) tentang batas usia capres-cawapres.

Ketua DPP Partai Gerindra Ahmad Riza Patria membantah bahwa pertemuan tersebut untuk membahas mengenai pencalonan anak kandung Jokowi Gibran Rakabuming Raka untuk menjadi cawapres Prabowo Subianto usai putusan MK.

Dia mengatakan bahwa pertemuan yang dilakukan oleh para petinggi Partai Gerindra merupakan pertemuan biasa yang dilakukan secara rutin jelang Pemilu 2024.

"Ini hanya rapat rutin biasa, yang hadir itu semua Dewan Pembina Partai Gerindra. Saya belum tahu apa yang nanti dibahas," tuturnya di Kertanegara, Jakarta Selatan, Senin (16/10/2023). 

Mahkamah Konstitusi (MK) akhirnya telah mengeluarkan putusan MK untuk mengabulkan gugatan uji materi Pasal 169 huruf q Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Batas Usia Calon Presiden dan Wakil Presiden.

Ketua Majelis Hakim MK Anwar Usman memutus gugatan yang terdaftar dengan nomor 90/PUU-XXI/2023 atas nama pemohon Almas Tsaqibbirru Re A, yang merupakan fans Walikota Surakarta Gibran Rakabuming Raka, tersebut telah dikabulkan untuk sebagian.

Namun demikian, MK memberikan klausul pengecualian sepanjang capres atau cawapres telah menjabat sebagai penyelenggara negara. Artinya, warga negara yang berada di bawah 40 tahun bisa maju sebagai capres dan cawapres selama memiliki pengalaman sebagai kepala daerah atau penyelenggara negara.

"Mengabulkan sebagian gugatan penggugat," ujar hakim  MK Anwar Usman, Senin (16/10/2023). 

Anwar menambahkan bahwa pasal tentang batas usia capres dan cawapres inkonstitusional sepanjang tidak dimaknai berusia 40 tahun atau pernah atau sedang menduduki jabatan yang dipilih dalam pemilihan umum dan pemilihan kepala daerah.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper