Bisnis.com, JAKARTA - Partai Gerindra langsung melakukan rapat terbatas yang dihadiri oleh semua anggota Dewan Pembina Partai Gerindra di kediaman pribadi Prabowo Subianto di Jalan Kertanegara, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan pada Senin malam (16/10/2023).
Beberapa petinggi Partai Gerindra terpantau mulai hadir satu persatu mulai dari Sufmi Dasco Ahmad, Habiburokhman, Ahmad Riza Patria, Dedi Mulyadi dan petinggi lainnya.
Pertemuan tersebut dilakukan secara mendadak, usai Mahkamah Konstitusi (MK) mengabulkan gugatan uji materi yang dilayangkan oleh seorang mahasiswa bernama
nama pemohon Almas Tsaqibbirru Re A, yang merupakan anak kandung Boyamin Saiman-Ketua Presidium Masyarakat Anti Korupsi Indonesia (MAKI) tentang batas usia capres-cawapres.
Ketua DPP Partai Gerindra Ahmad Riza Patria membantah bahwa pertemuan tersebut untuk membahas mengenai pencalonan anak kandung Jokowi Gibran Rakabuming Raka untuk menjadi cawapres Prabowo Subianto usai putusan MK.
Dia mengatakan bahwa pertemuan yang dilakukan oleh para petinggi Partai Gerindra merupakan pertemuan biasa yang dilakukan secara rutin jelang Pemilu 2024.
Baca Juga
"Ini hanya rapat rutin biasa, yang hadir itu semua Dewan Pembina Partai Gerindra. Saya belum tahu apa yang nanti dibahas," tuturnya di Kertanegara, Jakarta Selatan, Senin (16/10/2023).
Mahkamah Konstitusi (MK) akhirnya telah mengeluarkan putusan MK untuk mengabulkan gugatan uji materi Pasal 169 huruf q Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Batas Usia Calon Presiden dan Wakil Presiden.
Ketua Majelis Hakim MK Anwar Usman memutus gugatan yang terdaftar dengan nomor 90/PUU-XXI/2023 atas nama pemohon Almas Tsaqibbirru Re A, yang merupakan fans Walikota Surakarta Gibran Rakabuming Raka, tersebut telah dikabulkan untuk sebagian.
Namun demikian, MK memberikan klausul pengecualian sepanjang capres atau cawapres telah menjabat sebagai penyelenggara negara. Artinya, warga negara yang berada di bawah 40 tahun bisa maju sebagai capres dan cawapres selama memiliki pengalaman sebagai kepala daerah atau penyelenggara negara.
"Mengabulkan sebagian gugatan penggugat," ujar hakim MK Anwar Usman, Senin (16/10/2023).
Anwar menambahkan bahwa pasal tentang batas usia capres dan cawapres inkonstitusional sepanjang tidak dimaknai berusia 40 tahun atau pernah atau sedang menduduki jabatan yang dipilih dalam pemilihan umum dan pemilihan kepala daerah.