Bisnis.com, JAKARTA -- Mahkamah Konstitusi (MK) akhirnya telah mengeluarkan putusan MK untuk mengabulkan gugatan uji materi Pasal 169 huruf q Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Batas Usia Calon Presiden dan Wakil Presiden.
Ketua Majelis Hakim MK, Anwar Usman memutus gugatan yang terdaftar dengan nomor 90/PUU-XXI/2023 atas nama pemohon Almas Tsaqibbirru Re A, yang merupakan fans Walikota Surakarta Gibran Rakabuming Raka, tersebut telah dikabulkan untuk sebagian.
Namun demikian, MK memberikan klausul pengecualian sepanjang capres atau cawapres telah menjabat sebagai penyelenggara negara. Artinya, warga negara yang berada di bawah 40 tahun bisa maju sebagai capres dan cawapres selama memiliki pengalaman sebagai kepala daerah atau penyelenggara negara.
"Mengabulkan sebagian gugatan penggugat," ujar hakim MK Anwar Usman. Anwar menambahkan bahwa pasal tentang batas usia capres dan cawapres inkonstitusional sepanjang tidak dimaknai berusia 40 tahun atau pernah atau sedang menduduki jabatan yang dipilih dalam pemilihan umum dan pemilihan kepala daerah.
Sebelumnya, MK telah menolak permohonan uji materi Partai Solidaritas Indonesia (PSI) terkait Pasal 169 huruf q UU No. 7/2017 yang meminta perubabhan baseline usia capres-cawapres, dari 40 tahun menjadi 35 tahun. Perkara bernomor 29/PUU-XXI/2023 ini diajukan oleh Partai Solidaritas Indonesia (PSI) dan para kadernya. Ketua MK Anwar Usman membacakan langsung putusan perkara itu dalam sidang pleno pada Senin (16/10/2023).
Pada petitum gugatan tersebut, Almas Tsaqibbirru Re A yang mahasiswa Universitas Negeri Sebelas Maret Solo itu telah mengajukan uji materi agar batas usia minimal capres-cawapres menjadi 40 tahun dan memiliki pengalaman sebagai Kepala Daerah baik di Tingkat Provinsi maupun Kabupaten atau Kota.
Baca Juga
Bahwa pemohon adalah pengagum dari Walikota Surakarta pada periode tahun 2020-2025, yaitu Gibran Rakabuming Raka yang dimana di saat pemerintahan Gibran Rakabuming Raka pertumbuhan ekonomi di Surakarya meningkat 6,25 persen dari yang awal saat menjabat walikota pertumbuhan ekonomi -1,74 persen.
Almas juga mengatakan bahwa solo bukanlah Ibu Kota provinsi seperti Jawa Tengah maupun Yogyakarta. Solo hanyalah kota kecil dengan wilayah geografis berukuran +/- 44km dan bahkan Gibran Rakabuming Raka yang masih berusia 35 tahun sudah bisa membangun dan memajukan kota dengan kejujuran, integritas moral, dan taat serta patuh mengabdi kepada rakyat dan negara.“Pemohon tidak bisa membayangkan terjadinya jika sosok yang dikagumi generasi muda tersebut tidak bisa mendaftarkan pencalonan Presiden sedaru awal, hal tersebut sangat inkonstitusional karena sosok Walikota Surakarta tersebut memiliki potensi yang besar dan bisa dengan pesat memajukan kota Solo secara ekonomi,” tulis gugatan tersebut.
Sampai saat ini, total ada 7 gugatan uji materi ihwal batas usia capres-cawapres pada Pemilu 2024 nanti. Semua gugatan tersebut bertujuan untuk memuluskan jalan Gibran Rakabuming Raka agar bisa ikut bertarung pada Pemilu 2024 nanti.
Sebelumnya, Gibran juga mengakui sudah ada beberapa kali permintaan dari capres Prabowo Subianto untuk mendampingi dirinya di Pemilu 2024. Namun sayangnya, langkah Gibran untuk mendampingi Prabowo Subianto terganjal oleh batasan usia.
"Umurnya tidak cukup. Wis jelas to," kata Gibran beberapa waktu lalu di Solo.