Bisnis.com, JAKARTA - Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) membuka peluang putra bungsu Presiden Joko Widodo (Jokowi) Gibran Rakabuming Raka maju sebagai calon wakil presiden (cawapres).
MK mengabulkan sebagian uji materi batas usia capres dan cawapres. Putusan itu memberikan peluang kepada orang yang berusia 40 tahun atau pernah berpengalaman sebagai kepala daerah maju sebagai capres atau cawapres.
Gibran sendiri belakangan ini memang masuk sebagai salah satu cawapres dari Koalisi Indonesia Maju (KIM). KIM adalah nama koalisi pendukung pencapresan Prabowo Subianto.
Ketua Harian DPP Gerindra Sufmi Dasco Ahmad mengatakan bahwa terkait peluang Gibran Rakabuming untuk diusung oleh Koalisi Indonesia Maju (KIM) sebagai bakal calon wakil presiden (cawapres) pendamping Ketua Umum Partai Gerindra Prabowo Subianto, dia menyebut bahwa pembahasan soal cawapres masih terus berlangsung.
"Tentunya di Koalisi Indonesia Maju masih dalam tahap tahap pembicaraan sehingga apa yang ditanyakan kami belum bisa sampaikan pada saat ini, dan tentunya pada waktunya nanti kita akan sampaikan tentang siapa yang akan menjadi calon pendamping Pak Prabowo," imbuhnya.
Namun demikian, Dasco menekankan bahwa keputusan MK yang mengabulkan sebagian uji materi batas usia capres dan cawapres menjadi berusia 40 tahun atau pernah berpengalaman sebagai kepala daerah membuka peluang bagi seluruh kepala daerah untuk maju di Pilpres 2024, termasuk Wali Kota Surakarta Gibran Rakabuming Raka.
Baca Juga
"Tentunya dengan putusan MK ini tidak hanya membuka peluang bagi Mas Gibran, tetapi bagi kepala daerah yang sedang menjabat ataupun mantan kepala daerah yang dipilih langsung oleh pilkada seperti dengan pilpres itu juga terbuka kesempatannya untuk bisa menjadi presiden dan wakil presiden," kata Dasco.
Dia mengatakan bahwa Partai Gerindra menghormati putusan MK yang mengabulkan sebagian permohonan uji materi Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 (UU Pemilu) dengan nomor perkara 90/PUU-XXI/2023 itu.
"Pada prinsipnya kami menghormati keputusan MK yang baru dibacakan yaitu dalam gugatan Nomor 90 yang dikabulkan sebagian bahwa kemudian MK memutuskan walaupun ada batasan usia 40 tahun, tapi kemudian memperbolehkan pejabat ataupun kepala daerah ataupun penyelenggara negara yang dipilih melalui pemilihan langsung, termasuk pilkada, untuk menjadi calon presiden dan wakil presiden," tuturnya.
Sebab, kata dia, putusan MK bersifat final dan mengikat (final and binding). "Terhadap putusan MK ini kami hormati dan tentunya apa yang diputuskan oleh MK ini bersifat final dan mengikat dan tentunya langsung dilaksanakan," ucapnya.