Bisnis.com, JAKARTA - Mahkamah Konstitusi (MK) mengabulkan sebagian permohonan perkara 90/PUU-XXI/2023 soal batasan usia capres-cawapres dalam rapat pleno pada Senin (16/10/2023). Dalam putusan MK, anggota DPR yang belum berusia 40 tahun juga bisa mendaftar menjadi capres-cawapres.
Dalam amar putusannya, MK menyatakan syarat usia minimal capres-cawapres dalam Pasal 169 huruf q UU No. 7/2017 yang menyatakan, "Berusia paling rendah 40 (empat puluh) tahun" bertentangan dengan UUD 1945.
Norma itu dinyatakan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat sepanjang tidak dimaknai dan diganti menjadi, "Berusia paling rendah 40 (empat puluh) tahun atau pernah/sedang menduduki jabatan yang dipilih melalui pemilihan umum termasuk pemilihan kepala daerah."
Artinya, siapapun yang pernah terpilih dalam pemilu berkesempatan mendaftarkan diri menjadi capres-cawapres meski belum berumur 40 tahun. Entah mereka terpilih menjadi anggota DPR, DPRD, DPD, ataupun kepala daerah dalam pemilu.
Dalam pertimbangan MK, Hakim Konstitusi M. Guntur Hamzah menjelaskan batas usia capres-cawapres tidak diatur secara tegas dalam UUD 1945. Oleh sebab itu, MK melihat pengalaman negara lain yang sudah banyak pemimpin berusia di bawah 40 tahun.
Selain itu, agar tidak adanya diskriminasi serta guna memberikan kesempatan yang seluas-luasnya kepada generasi muda atau milenial untuk berkiprah dalam konstestasi pemilihan presiden, maka MK mengakomodir syarat lain yang disetarakan dengan usia yang dapat menunjukkan kelayakan dan kapasitas seseorang untuk dapat turut serta dalam kontestasi pemilihan presiden.
Baca Juga
"Karena membuka peluang putera-puteri terbaik bangsa untuk lebih dini berkontestasi dalam pencalonan, in casu sebagai presiden dan wakil presiden. Terlebih, jika syarat presiden dan wakil presiden tidak dilekatkan pada syarat usia namun diletakkan pada syarat pengalaman pernah/sedang menduduki jabatan yang dipilih melalui pemilu [elected officials]. Sehingga, tokoh figur tersebut dapat saja, dikatakan telah memenuhi syarat derajat minimal kematangan dan pengalaman," jelas Guntur di Gedung MK RI, Jakarta Pusat, Senin (16/10/2023).
MK berpendapat, sosok yang sudah pernah pernah atau sedang menduduki jabatan yang dipilih melalui pemilihan umum telah memenuhi prinsip minimal kedewasaan dan pengalaman secara kuantitatif. Sementara itu, syarat minimal usia 40 tahun hanya bersifat kuantitatif.
"Sehingga, menyandingkan usia 40 tahun atau memiliki pengalaman sebagai pejabat negara yang dipilih melalui pemilu seperti presiden dan wakil presiden, anggota DPR, anggota DPD, anggota DPRD, gubernur, bupati, dan walikota memenuhi unsur rasionalitas yang berkeadilan," ungkap Guntur.