Bisnis.com, JAKARTA – Mahkamah Konstitusi (MK) memutuskan pasal 169 huruf q tentang batas usia Calon Presiden (Capres) dan Calon Wakil Presiden (Cawapres) pada Undang-undang (UU) No.7/2017 tentang Pemilihan Umum (Pemilu) inkonstitusional bersyarat.
Dalam amar putusannya, MK mengabulkan sebagian permohonan pemohon yakni Almas Tsaqibbirru yang terdaftar dalam perkara No. 90/PUU-XXI/2023.
Berbeda dengan tiga perkara sebelumnya yang diputus pada hari yang sama, MK menyatakan bahwa pasal 169 huruf q UU No.7/2017 inkonstitusional bersyarat. MK lalu memerintahkam agar putusan itu dikuatkan dalam berita negara sebagaimana mestinya.
Sementara itu, MK telah menolak seluruhnya tiga perkara sebelumnya yang juga menggugat batas usia Capres-Cawapres minimal 40 tahun. Gugatan dari Partai Solidaritas Indonesia (PSI), Partai Garuda, serta Partai Gerindra dan sejumlah kepala daerah ditolak oleh MK.
Namun, pada perkara yang dimohonkan seorang mahasiswa Almas Tsaqibbirru itu, MK menyatakan pasal yang mengatur batas usia Capres-Cawapres itu inkonstitusional bersyarat.
Ketua MK Anwar Usman membacakan amar putusan perkara tersebut yang mana menyatakan klausul pengecualian sepanjang capres atau cawapres telah menjabat sebagai penyelenggara negara yang dipilih melalui mekansime Pemilihan Umum (Pemilu).
Baca Juga
Artinya, warga negara yang berada di bawah 40 tahun bisa maju sebagai capres dan cawapres selama memiliki pengalaman sebagai kepala daerah atau penyelenggara negara.
Berikut bunyi amar putusan lengkap MK mengenai perkara No. 90/PUU-XXI/2023:
"Amar putusan, mengadili:
1. Mengabulkan permohonan Pemohon untuk sebagian;
2. Menyatakan pasal 169 huruf q UU No. 7/2017 tentang Pemilihan Umum Lembaran Negara Republik Indonesia tahun 2017 Nomor 182 tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6109 yang menyatakan "berusia paling rendah 40 tahun" bertentangan dengan Undang-undang Dasar Negara Republik Indonesia 1945 dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat sepanjang tidak dimaknai berusia paling rendah 40 tahun atau pernah, sedang menduduki jabatan yang dipilih melalui Pemilihan Umum termasuk pemilihan kepala daerah. Sehingga pasal 169 huruf q Undang-undang Nomor 7/2017, tentang pemilihan umum selengkapnya berbunyi:
"berusia paling rendah 40 tahun atau pernah sedang menduduki jabatan yang dipilih melalui pemilihan umum termasuk pemilihan kepala daerah"
3. Memerintahkan penguatan putusan ini dalam berita negara republik indonesia sebagaimana mestinya."
Adapun Ketua MK Anwar Usman menyebut terdapat dua hakim konstitusi yang memiliki alasan berbeda atau concurring opinion, dan empat hakim konstitusi yang memiliki pendapat berbeda atau dissenting opinion.
"Terhadap putusan mahkamah a quo, terdapat alasan berbeda dari dua orang hakim konstitusi, yaitu hakim konstitusi Enny Nurbaningsih dan hakim konstitusi Daniel Yusmic. Serta terdapat pula pendapat berbeda dissenting opinion dari empat orang hakim konstitusi yaitu hakim konstitusi Wahidudin Adams, hakim konstitusi Saldi Isra, hakim konstitusi Arief Hidayat, dan hakim konstitusi Suhartoyo," tuturnya.