Bisnis.com, JAKARTA - Mahkamah Konstitusi (MK) memutuskan bahwa uji materi Pasal 169 huruf q UU No. 7/2017 yang meminta minimal usia capres-cawapres diturunkan, inkonstitusional bersyarat.
Namun demikian, MK memberikan klausul pengecualian sepanjang capres atau cawapres telah atau sedang menjabat sebagai penyelenggara negara. Artinya, warga negara yang berada di bawah 40 tahun bisa maju sebagai capres dan cawapres selama memiliki pengalaman sebagai kepala daerah atau penyelenggara negara.
"Mengabulkan sebagian gugatan penggugat," ujar Ketua Majelis Hakim MK Anwar Usman.
Anwar menambahkan bahwa pasal tentang batas usia capres dan cawapres inkonstitusional sepanjang tidak dimaknai berusia 40 tahun atau pernah atau sedang menduduki jabatan yang dipilih dalam pemilihan umum dan pemilihan kepala daerah.
Adapun dalam sidang tersebut, terdapat 2 hakim yang memiliki alasan berbeda yakni hakim konstitusi Enny Nurbaningsih dan Daniel Yusmic P.Foekh. Sedangkan hakim yang memiliki pendapat berbeda adalah Wahiduddin Adams, Saldi Isra, Arief Hidayat, dan Suhartoyo.
Sebelumnya, MK telah menolak permohonan uji materi Partai Solidaritas Indonesia (PSI) terkait Pasal 169 huruf q UU No. 7/2017 yang meminta perubabhan baseline usia capres-cawapres, dari 40 tahun menjadi 35 tahun.
Baca Juga
Perkara bernomor 29/PUU-XXI/2023 ini diajukan oleh Partai Solidaritas Indonesia (PSI) dan para kadernya. Ketua MK Anwar Usman membacakan langsung putusan perkara itu dalam sidang pleno pada Senin (16/10/2023).
"Mengadili, menolak permohonan pemohon untuk seluruhnya," ungkap Anwar Usman di Gedung Mahkamah Konstitusi RI, Jakarta Pusat, Senin (16/10/2023).
Pasal yang didugat, Pasal 169 huruf q UU Pemilu, menyatakan: “Persyaratan menjadi calon presiden dan calon wakil presiden adalah: q. berusia paling rendah 40 (empat puluh) tahun”.
Pemohon menilai bahwa norma itu tidak sesuai dengan moralitas dan rasionalitas karena menimbulkan bibit-bibit diskriminasi yang bertentangan dengan Pasal 28D ayat (3) UUD 1945 yang berbunyi: “Setiap warga negara berhak memperoleh kesempatan yang sama dalam pemerintahan.”
Oleh sebab itu, pemohon meminta usia minimal capres-cawapres diturunkan menjadi 35 seperti yang pernah diatur dalam Pasal 5 huruf o UU No. 42/2008 dan Pasal 6 huruf q UU No. 23/2003.
Meski demikian, dalam pertimbangannya, MK menyatakan ketidaksetujuan dengan dalil para pemohon. Para hakim MK menelusuri, UUD 1945 original yang disusun oleh para pendiri bangsa memang tidak mengatur soal batas usia capres-cawapres.
Dalam amandemen UUD 1945 selama 1999-2002, fraksi di MPR menyatakan persoalan batasan usia capres-cawapres tidak ada patokan yang ideal sehingga bisa diatur sesuai perkembangan zaman. Oleh sebab itu, MPR bersepakat ke depan penentuan persoalan usia ini sebaiknya diatur dalam UU bukan UUD 1945.
MK sepakat dengan kesepakatan MPR. MK, yang bukan pembuat UU, menyatakan tidak bisa menentukan norma batasan usia capres-cawapres.
"Dengan kata lain, penentuan usia minimal presiden dan wakil presiden menjadi ranah pembentuk undang-undang [DPR dan pemerintah]," jelas Hakim Konstitusi Arief Hidayat ketika membacakan pertimbangan dalam sidang pleno.
Di samping itu, dua dari sembilan hakim konstitusi punya dissenting opinion atau pendapat berbeda soal putusan penurunan minimal usia capres-cawapres ini. Keduanya yaitu Suhartoyo dan M Guntur Hamzah.