Bisnis.com, SOLO - Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Anwar Usman menjadi perbincangan masyarakat Indonesia, menyusul putusan tuntan batas usia capres-cawapres.
Pada Senin (16/10/2023), Anwar memimpin sidang pembacaan putusan uji materi Pasal 169 huruf q Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum (UU Pemilu), Senin (16/10/2023).
Hasilnya, MK resmi menolak permohonan uji materi Pasal 169 huruf q UU No. 7/2017 yang meminta minimal usia capres-cawapres diturunkan, dari yang awalnya 40 tahun menjadi 35 tahun.
"Mengadili, menolak permohonan pemohon untuk seluruhnya," ungkap Anwar Usman di Gedung Mahkamah Konstitusi RI, Jakarta Pusat, Senin.
Keputusan ini menjadi penting, lantaran menyangkut dugaan politik dinasti yang disebut tengah dibangun oleh Jokowi.
Untuk diketahui, Anwar berstatus ipar Jokowi karena menikahi adik Presiden Joko Widodo (Jokowi) Idayati.
Baca Juga
Anwar pun terpilih menjadi Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) untuk masa jabatan 5 tahun ke depan periode 2023—2028 pada Maret 2023 lalu.
Perjalanan karier Anwar Usman
Ketua ke-6 MK ini ternyata mengawali kariernya sebagai seorang guru honorer, bahkan pernah menjadi pemain film.
Dikutip dari laman resmi MK, pria kelahiran 31 Desember 1956 ini dibesarkan di Desa Rasabou, Kecamatan Bolo, Bima, NTB.
Anwar meninggalkan orang tuanya untuk melanjutkan pendidikan ke Sekolah Pendidikan Guru Agama Negeri (PGAN) Bima hingga 1975 usai lulus dari SDN 03 Sila Bima pada 1969.
Kemudian, setelah lulus dari PGAN, dia kembali merantau lebih jauh lagi ke Jakarta dan langsung menjadi guru honorer pada SD Kalibaru.
Selama menjadi guru, Anwar pun melanjutkan pendidikannya ke jenjang S1 Fakultas Hukum Universitas Islam Jakarta.
Sebagai mahasiswa, ia pun aktif dalam kegiatan teater di bawah asuhan Ismail Soebarjo. Selain sibuk dalam kegiatan perkuliahan dan mengajar, Anwar tercatat sebagai anggota Sanggar Aksara.
Setelah sukses meraih gelar sarjana hukum pada 1984, Anwar mencoba ikut tes menjadi calon hakim. Keberuntungan pun berpihak padanya ketika ia lulus dan diangkat menjadi Calon Hakim Pengadilan Negeri Bogor pada 1985.
Anwar menganggap prestasi tertingginya dalam dunia peradilan sebagai hakim konstitusi.
Di Mahkamah Agung, jabatan yang pernah didudukinya, di antaranya menjadi asisten Hakim Agung mulai dari 1997-2003 yang kemudian berlanjut dengan pengangkatannya menjadi Kepala Biro Kepegawaian Mahkamah Agung selama 2003-2006.
Lalu pada 2005, dirinya diangkat menjadi Hakim Pengadilan Tinggi Jakarta dengan tetap dipekerjakan sebagai Kepala Biro Kepegawaian. Pada 2010, Anwar meraih gelar doktor program bidang Ilmu Studi Kebijakan Sekolah Universitas Gadjah Mada Yogyakarta.
Kemudian pada 2011, dirinya dilantik sebagai hakim konstitusi. Kembali menjabat sebagai hakim konstitusi pada 2016, Anwar kemudian terpilih menjadi Ketua MK pada 2 April 2018.
Dirinya pun sempat diajak untuk beradu akting dalam sebuah film yang dibintangi oleh Nungki Kusumastuti, Frans Tumbuan dan Rini S Bono besutan sutradara ternama Ismail Soebarjo pada 1980.