Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Wakil Ketua DPR Buka Suara Terkait Putusan MK Soal Batas Usia Cawapres

Wakil Ketua DPR Sufmi Dasco menyatakan putusan MK membuka peluang kepala daerah hingga Gibran maju di pemilu 2024.
Wakil Ketua DPR Sufmi Dasco Ahmad. JIBI/Bisnis-Sholahudin Al Ayubbi
Wakil Ketua DPR Sufmi Dasco Ahmad. JIBI/Bisnis-Sholahudin Al Ayubbi

Bisnis.com, JAKARTA - Wakil Ketua DPR sekaligus Ketua Harian DPP Partai Gerindra Sufmi Dasco Ahmad buka suara terkait dengan putusan Mahkamah Konstitusi (MK) terkait dengan batasan usia calon presiden.

Dasco menyatakan bahwa putusan MK membuka peluang bagi kepala daerah termasuk Gibran Rakabuming Raka untuk maju dalam pemilihan umum (Pemilu) 2024.

MK memberikan pengecualian bagi warga negara berusia di bawah 40 tahun untuk bisa maju sebagai calon presiden (capres) dan calon wakil presiden (cawapres) selama memiliki pengalaman sebagai kepala daerah atau penyelenggara negara. 

"Tentunya dengan putusan MK ini tidak hanya membuka peluang bagi mas Gibran, tetapi bagi kepala daerah yang sedang menjabat ataupun mantan kepala daerah yang dipilih langsung oleh pilkada seperti dengan pilpres, itu juga terbuka kesempatannya untuk bisa menjadi presiden dan wakil presiden," katanya, di Gedung Nusantara III, Kompleks Parlemen Senayan Jakarta, Senin (16/10/2023).

Namun, Dasco belum berkomentar banyak soal rencana Koalisi Indonesia Maju untuk memilih Gibran sebagai cawapres Prabowo Subianto.

Lebih lanjut, Dasco menyatakan pada prinsipnya pihaknya menghormati putusan MK yang baru dibacakan dalam gugatan Nomor 90 yang dikabulkan sebagian tersebut.

"Prinsipnya kami menghormati putusan MK yang baru dibacakan itu dalam gugatan Nomor 90 yang dikabulkan sebagian kemudian MK memutuskan walaupun ada batasan usia 40 tahun, tapi kemudian diperbolehkan pejabat ataupun kepala daerah ataupun penyelenggara negara yang dipilih melalui pemilihan langsung termasuk pilkada untuk menjadi calon presiden dan wakil presiden," ucapnya.

Sebelumnya, MK memutuskan pasal 169 huruf q tentang batas usia Calon Presiden (Capres) dan Calon Wakil Presiden (Cawapres) pada Undang-undang (UU) No.7/2017 tentang Pemilihan Umum (Pemilu) inkonstitusional bersyarat.
Dalam amar putusannya, MK mengabulkan sebagian permohonan pemohon yakni Almas Tsaqibbirru yang terdaftar dalam perkara No. 90/PUU-XXI/2023. Berbeda dengan tiga perkara sebelumnya yang diputus pada hari yang sama, MK menyatakan bahwa pasal 169 huruf q UU No.7/2017 inkonstitusional bersyarat.

MK lalu memerintahkan agar putusan itu dikuatkan dalam berita negara sebagaimana mestinya.

Sementara itu, MK telah menolak seluruhnya tiga perkara sebelumnya yang juga menggugat batas usia Capres-Cawapres minimal 40 tahun. Gugatan dari Partai Solidaritas Indonesia (PSI), Partai Garuda, serta Partai Gerindra dan sejumlah kepala daerah ditolak oleh MK.

Ketua MK Anwar Usman membacakan amar putusan perkara tersebut yang mana menyatakan klausul pengecualian sepanjang capres atau cawapres telah menjabat sebagai penyelenggara negara yang dipilih melalui mekansime Pemilihan Umum (Pemilu).

Artinya, warga negara yang berada di bawah 40 tahun bisa maju sebagai capres dan cawapres selama memiliki pengalaman sebagai kepala daerah atau penyelenggara negara.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Penulis : Erta Darwati
Editor : Muhammad Ridwan
Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper