Bisnis.com, SOLO - Wali Kota Solo Gibran Rakabuming Raka siap memberikan tanggapan mengenai hasil putusan sidang MK.
Kepada wartawan, Gibran mengaku akan memberikan keterangan pada Selasa (17/10/2023). Ia pun meminta media untuk tidak menunggunya.
"Teman-teman media, besok saja nggih,” tulis Gibran di grup Whatsapp wartawan Solo, Senin.
Gibran sendiri sebelumnya mengatakan tak mengetahui hasil putusan sidang MK yang membahas mengenai batas usia capres-cawapres.
"Saya nggak tahu putusane (putusannya), wong lagi rampung rapat kok (saya baru selesai rapat kok). (Soal gugatan batas usia cawapres ditolak MK?) Ya nggak papa, putusan MK ya tanya MK ya," kata Gibran di Balai Kota Solo, Senin.
Untuk diketahui, MK mengabulkan sebagian uji materi Pasal 169 huruf q UU No. 7/2017 tentang Pemilihan Umum.
Baca Juga
Dalam amar keputusannya, hakim konstitusi menyatakan Pasal 169 huruf q UU No. 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2017 Nomor 182, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6109) yang menyatakan “berusia paling rendah 40 (empat puluh) tahun” bertentangan dengan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat, sepanjang tidak dimaknai “berusia paling rendah 40 (empat puluh) tahun atau pernah/sedang menduduki jabatan yang dipilih melalui pemilihan umum termasuk pemilihan kepala daerah”.
Ini artinya, Gibran bisa saja maju sebagai calon wakil presiden (cawapres) karena sudah pernah memiliki pengalaman sebagai kepala daerah.