Bisnis.com, JAKARTA - Tim Pemenangan Ganjar Presiden (TPN GP) meminta kepada DPR maupun pemerintah untuk merevisi Undang-Undang (UU) Pemilu sesuai putusan Mahkamah Konstitusional (MK) soal batas usia capres-cawapres.
Sebelumnya, MK telah memutuskan bahwa Pasal 169 huruf q UU No. 7/2017 yang meminta minimal usia capres-cawapres diturunkan, dari yang awalnya 40 tahun menjadi 35 tahun dengan inkonstitusional bersyarat.
Artinya, warga negara yang berada di bawah 40 tahun bisa maju sebagai capres dan cawapres selama memiliki pengalaman sebagai kepala daerah atau penyelenggara negara.
Juru Bicara TPN GP, Chico Hakim menyampaikan menurut pihaknya bahwa MK telah melampaui kewenangannya sebagai institusi negara. Padahal, MK juga disebut tidak mempunyai fungsi dalam legislasi.
"DPR dan pemerintah bersama harus merevisi UU Pemilu sesuai putusan MK tersebut. Dengan demikian, sebelum UU pemilu diubah, siapapun yang dimaksud dengan sedang atau pernah menjabat sebagai kepala daerah selama usianya belum mencapai 40 tahun tidak bisa didaftarkan ke KPU sebagai capres maupun cawapres," kata Chico di Media Center TPN GP, Senin (16/10/2023).
Bahkan, kata Chico, KPU dan Bawaslu selaku penyelenggara pemilu juga tidak mempunyai otoritas untuk mengubah Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU).
Baca Juga
"KPU dan Bawaslu sebagai penyelenggara pemilu tidak bisa melakukan perubahan PKPU berkaitan dengan materi pernah atau sedang menjadi kepala daerah sebelum UU tersebut di revisi di DPR," tambahnya.
Di sisi lain, Jubir TPN GP fraksi Perindo, Tama S Langkun menyarankan agar putusan MK itu agar realisasinya tidak dipaksakan saat ini dan bisa dilakukan pada periode Pilpres selanjutnya.
Itu yang hari ini dilakukan [putusan MK], itu tidak ada sesuatu yang sifatnya urgent, sesuatu yang genting atau mengancam jalannya pemilu. Jadi kami tidak melihat sesuatu yang urgent begitu," pungkasnya.