Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Tim Pemenangan Ganjar Respons Putusan MK Soal Batas Usia Cawapres

Tim Pemenangan Nasional Ganjar Presiden (TPN GP) menilai MK telah melanggar batas kewenangannya terkait putusan soal batas usia capres cawapres
Tim Pemenangan Ganjar Respons Putusan MK Soal Batas Usia Cawapres. Ketua Tim Pemenangan Nasional (TPN) Ganjar Pranowo Arsjad Rasjid (kiri) didampingi Wakil Ketua Andika Perkasa memberikan keterangan pers peresmian Media Center TPN Ganjar Presiden di Jalan Cemara, Menteng, Jakarta, Minggu (15/10/2023). Media Center itu akan melayani segala kebutuhan informasi media massa terkait kerja-kerja yang dilakukan Tim Pemenangan Nasional. ANTARA FOTO/Hafidz Mubarak A/nz
Tim Pemenangan Ganjar Respons Putusan MK Soal Batas Usia Cawapres. Ketua Tim Pemenangan Nasional (TPN) Ganjar Pranowo Arsjad Rasjid (kiri) didampingi Wakil Ketua Andika Perkasa memberikan keterangan pers peresmian Media Center TPN Ganjar Presiden di Jalan Cemara, Menteng, Jakarta, Minggu (15/10/2023). Media Center itu akan melayani segala kebutuhan informasi media massa terkait kerja-kerja yang dilakukan Tim Pemenangan Nasional. ANTARA FOTO/Hafidz Mubarak A/nz

Bisnis.com, JAKARTA - Tim Pemenangan Nasional Ganjar Presiden (TPN GP) merespons putusan Mahkamah Konstitusi (MK) soal batas usia capres-cawapres di Pilpres 2024.

Juru Bicara TPN Ganjar, Chico Hakim mengatakan bahwa pihaknya menghargai putusan yang telah ditetapkan oleh MK mengenai persoalan tersebut. Namun, TPN GP menilai bahwa MK telah melampaui kewenangannya sebagai institusi negara.

"Dengan itu ketika MK mengambil materi muatan baru yang tidak tercantum dalam materi pokok UU yang sedang diuji yakni ketentuan baru pernah atau sedang menjabat kepala daerah. Maka MK dalam hemat kami telah melampaui kewenangannya sebagai institusi negara," kata Chico dalam konferensi pers, Senin (16/10/2023).

Kemudian, dia juga menilai bahwa putusan MK tidak memiliki sifat legislasi, yang artinya hal yang diputuskan MK tidak akan langsung menjadi suatu hukum.

"Tentunya apa yang diputuskan MK walaupun bersifat banding, tidak memiliki fungsi legislasi. Jadi MK sebuah institusi yang tidak mempunyai legislasi, maka apa yang diputuskan tidak langsung menjadi hukum," imbuhnya.

Diberitakan sebelumnya, MK memutuskan bahwa Pasal 169 huruf q UU No. 7/2017 yang meminta minimal usia capres-cawapres diturunkan, dari yang awalnya 40 tahun menjadi 35 tahun inkonstitusional bersyarat.

Namun demikian, MK memberikan klausul pengecualian sepanjang capres atau cawapres telah menjabat sebagai penyelenggara negara. Artinya, warga negara yang berada di bawah 40 tahun bisa maju sebagai capres dan cawapres selama memiliki pengalaman sebagai kepala daerah atau penyelenggara negara.

"Mengabulkan sebagian gugatan penggugat," ujar hakim MK Anwar Usman.

Anwar menambahkan bahwa pasal tentang batas usia capres dan cawapres inkonstitusional sepanjang tidak dimaknai berusia 40 tahun atau pernah atau sedang menduduki jabatan yang dipilih dalam pemilihan umum dan pemilihan kepala daerah.

Sebelumnya, MK juga telah menolak permohonan uji materi Partai Solidaritas Indonesia (PSI) terkait Pasal 169 huruf q UU No. 7/2017 yang meminta perubahan baseline usia capres-cawapres, dari 40 tahun menjadi 35 tahun.

Perkara bernomor 29/PUU-XXI/2023 ini diajukan oleh Partai Solidaritas Indonesia (PSI) dan para kadernya. Ketua MK Anwar Usman membacakan langsung putusan perkara itu dalam sidang pleno pada Senin (16/10/2023).

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper