Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

BEM SI Kecewa Atas Putusan MK Soal Batas Usia Capres Cawapres

Badan Eksekutif Mahasiswa Seluruh Indonesia (BEM SI) kecewa atas keputusan MK soal batas usia minimal capres cawapres
BEM SI Kecewa Atas Putusan MK Soal Batas Usia Capres Cawapres. Ilustrasi - Ketua Majelis Hakim Mahkamah Konstitusi (MK) Anwar Usman memimpin sidang putusan uji materi Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi Undang-Undang di Gedung MK, Jakarta, Senin (2/10/2023). ANTARA FOTO/Aditya Pradana Putra/hp.
BEM SI Kecewa Atas Putusan MK Soal Batas Usia Capres Cawapres. Ilustrasi - Ketua Majelis Hakim Mahkamah Konstitusi (MK) Anwar Usman memimpin sidang putusan uji materi Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi Undang-Undang di Gedung MK, Jakarta, Senin (2/10/2023). ANTARA FOTO/Aditya Pradana Putra/hp.

Bisnis.com, JAKARTA – Badan Eksekutif Mahasiswa Seluruh Indonesia (BEM SI) mengaku kecewa atas putusan Mahkamah Konstitusi (MK) soal batas usia minimal capres cawapres yang memberikan karpet merah kepada Wali Kota Solo Gibran Rakabuming Raka untuk maju sebagai calon wakil presiden (cawapres) di Pilpres 2024.

Koordinator Pusat Badan Eksekutif Mahasiswa Seluruh Indonesia (BEM SI) Kerakyatan Ahmad Nurhadi melayangkan kekecewaan lantaran dinilai MK tak berhati-hati saat memutus perkara gugatan batas usia calon presiden dan calon wakil presiden (capres-cawapres) menjelang Pemilu 2024.

Ahmad menegaskan bahwa BEM SI telah menyatakan sikap atas kekecewaan terhadap putusan mahkamah konstitusi terhadap perkara nomor 90/PUU-XXI/2023 yang mengubah batas usia minimal capres-cawapres menjadi 40 tahun atau berpengalaman sebagai Kepala Daerah baik di Tingkat Provinsi maupun Kabupaten/Kota.

“Menurut kami putusan MK tersebut sangat inkonsisten dan cenderung bersifat politis,” ujarnya saat ditemui Bisnis di gedung Mahkamah Konstitusi (MK), Senin (16/10/2023).

Sekadar informasi, MK memutuskan bahwa Pasal 169 huruf q UU No. 7/2017 yang meminta minimal usia capres-cawapres diturunkan, dari yang awalnya 40 tahun menjadi 35 tahun inkonstitusional bersyarat.

Kendati demikian, MK memberikan klausul pengecualian sepanjang capres atau cawapres telah menjabat sebagai penyelenggara negara. Artinya, warga negara yang berada di bawah 40 tahun bisa maju sebagai capres dan cawapres selama memiliki pengalaman sebagai kepala daerah atau penyelenggara negara.

Dia melanjutkan atas keputusan tersebut, maka pada Selasa (17/10/2023) organisasi mahasiswa yang tergabung dalam BEM SI akan melakukan diskusi dan konsolidasi di Kampus Politeknik Negeri Jakarta (PNJ) dan akan melakukan aksi demonstrasi pada Jumat (20/10/2023).

“Pak Jokowi kami peringatkan Negara kita adalah negara hukum dan bukan Negara kekuasaan sehingga jangan pakai hukum untuk melanggengkan kekuasaan dan jangan pakai kekuasaan untuk mengubah hukum secara seenaknya. Kami rasa gelombang penolakkan harus dinaikkan,” pungkas Ahmad.


Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Penulis : Akbar Evandio
Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper