Bisnis.com, JAKARTA – Ketua Badan Eksekutif Mahasiswa (BEM) Universitas Negeri Semarang (UNES) M Fajar Ahsanul Hakim mengatakan BEM Seluruh Indonesia (SI) akan menggaungkan tagar #cukupsudah sebagai bentuk kecewa atas putusan Mahkamah Konstitusi (MK).
“Cukup sudah Mahkamah Konstitusi di cawe-cawe untuk melanggengkan kekuasaan, cukup sudah Presiden Jokowi mencawe-cawe dan mengobok-obok konstitusi untuk melanggengkan kekuasaan bagi putra mahkotanya, dan cukup sudah kita melihat politik dinasti hari ini telah mencederai semangat reformasi. Oleh sebab itu, eskalasi kita harus dinaikkan di segala lini,” tuturnya saat ditemui Bisnis di gedung Mahkamah Konstitusi (MK), Senin (16/10/2023).
Menurutnya, putusan mahkamah konstitusi terhadap perkara nomor 90/PUU-XXI/2023 yang mengubah batas usia minimal capres-cawapres menjadi 40 tahun atau berpengalaman sebagai Kepala Daerah baik di Tingkat Provinsi maupun Kabupaten/Kota menunjukkan adanya dorongan yang diinisiasi oleh relasi keluarga dan politik dinasti.
Alhasil, keputusan tersebut dinilainya dapat memberikan karpet merah kepada Wali Kota Solo Gibran Rakabuming Raka untuk maju sebagai calon wakil presiden (cawapres) di pemilihan umum (pemilu) 2024.
Haikal mengaku bahwa BEM SI menyayangkan bahwa sembilan hakim yang seharusnya memiliki kebijakan dan kompetensi yang cukup arif untuk mengetahui putusan mana yang harus diprioritaskan terhadap masyarakat, justru mendukung adanya keputusan yang bersifat atas relasi keluarga dan erat kaitannya dengan politik dinasti dan inkonstitusional.
Adapun, sembilan hakim itu meliputi Anwar Usman selaku Ketua MK, selaku Wakil Ketua MK Saldi Isra, serta Arief Hidayat, M. Guntur Hamzah, Manahan MP Sitompul, Daniel Yusmic P Foekh, Enny Nurbaningsih, Suhartoyo, dan Wahiduddin Adams, serta paniteranya.
Baca Juga
Sembilan hakim ini terpilih dalam pemilihan yang berlangsung di Ruang Sidang Pleno MK pada Rabu (15/3/2023) dan mereka akan menjabat hingga 2028.
“Kami melihat proses hukum sudah berjalan tidak benar dan tidak tepat sasaran, maka ke depan pasti tidak tepat siapapun yang menggugat atau melaporkan karena tidak seharusnya MK membuat keputusan inkonstitusional pada hari ini,” pungkas Fajar.