Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Sederet Nama yang Gugat MK soal Batas Usia Capres-Cawapres, Ada Emil Dardak

Berikut sederet tokoh yang ikut melayangkan gugatan ke Mahkamah Konstitusi (MK) soal batas usia capres-cawapres.
Ketua MK Anwar Usman saat memimpin sidang lanjutan perkara Nomor 114/PUU-XX/2022, di Jakarta, Selasa, (17/1/2023)./Antara
Ketua MK Anwar Usman saat memimpin sidang lanjutan perkara Nomor 114/PUU-XX/2022, di Jakarta, Selasa, (17/1/2023)./Antara

Bisnis.com, SOLO - Mahkamah Konstitusi (MK) resmi memberikan putusan terhadap gugatan batas usia capres-cawapres pada hari ini, Senin (16/10/2023).

Sidang yang dipimpin oleh Ketua MK Anwar Usman menolak permohonan uji materi Pasal 169 huruf q UU No. 7/2017 yang meminta minimal usia capres-cawapres diturunkan, dari yang awalnya 40 tahun menjadi 35 tahun.

"Mengadili, menolak permohonan pemohon untuk seluruhnya," ungkap Anwar Usman di Gedung Mahkamah Konstitusi RI, Jakarta Pusat, Senin (16/10/2023).

Pasal yang didugat, Pasal 169 huruf q UU Pemilu, menyatakan: “Persyaratan menjadi calon presiden dan calon wakil presiden adalah: q. berusia paling rendah 40 (empat puluh) tahun”.

Namun, MK mengabulkan sebagian gugatan dua mahasiswa asal Solo Almas Tsaibbirru Re A dan Arkaan Wahyu Re A.

Dalam putusan perkara Nomor 90/PUU-XXI/2023, seseorang yang pernah menjabat sebagai kepala daerah bisa mendaftar menjadi capres-cawapres, meski usianya belum genap 40 tahun. 

Dalam pertimbangan MK, Hakim Konstitusi M. Guntur Hamzah menjelaskan batas usia capres-cawapres tidak diatur secara tegas dalam UUD 1945. Oleh sebab itu, MK melihat pengalaman negara lain yang sudah banyak pemimpin berusia di bawah 40 tahun.

Selain itu, agar tidak adanya diskriminasi serta guna memberikan kesempatan yang seluas-luasnya kepada generasi muda atau milenial untuk berkiprah dalam konstestasi pemilihan presiden, maka MK mengakomodir syarat lain yang disetarakan dengan usia yang dapat menunjukkan kelayakan dan kapasitas seseorang untuk dapat turut serta dalam kontestasi pemilihan presiden.

Sosok penggugat batas usia capres-cawapres

Gugatan kepada MK soal batas usia capres-cawapres ini ternyata tak dilakukan oleh satu orang saja. Adapun perkara nomor 29/PUU-XXI/2023 dimohonkan oleh Partai Solidaritas Indonesia (PSI).

Kemudian dalam Perkara 55/PUU-XXI/2023, gugatan diajukan oleh sejumlah kepala daerah di antaranya Wali Kota Bukittinggi Erman Safar, Wakil Bupati Lampung Selatan Pandu Kesuma Dewangsa, Wakil Gubernur Jawa Timur Emil Dardak, Wabub Sidoarjo Ahmad Muhdlor, dan Wakil Bupati Sidoarjo Muhammad Albarraa.

Sementara itu, perkara nomor 51/PUU-XXI/2023 dimohonkan oleh Ketua Umum Partai Garuda Ahmad Ridha Sabana dan Sekretaris Jenderal Partai Garuda Yohanna Murtika.


Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper