Bisnis.com, JAKARTA - Mahkamah Konstitusi (MK) telah mengabulkan sebagian permohonan dalam perkara No. 90/PUU-XXI/2023 tentang gugatan Pasal 169 huruf Q tentang batas usia Calon Presiden dan Calon Wakil Presiden pada Undang-undang (UU) No.7/2017 tentang Pemilihan Umum (Pemilu).
Dalam acara pemeriksaan pendahuluan yang digelar pada Selasa (5/9/2023) untuk perkara No. 90/PUU-XXI/2023, Almas Tsaqibbirru Rea, Mahasiswa Fakultas Hukum Universitas Negeri Surakarta (UNSA) yang diwakilkan oleh diwakilkan Kuasa Hukum, Dwi Nurdiansyah.
Dwi menuturkan, dalam pokok permohonan dilakukan karena adanya kerugian konstitusi bagi pemohon yakni Almas. Menurutnya, Almas disebut juga bercita-cita ingin menjadi presiden atau wakil presiden.
"Kemudian, di nomor 8. Bahwa Pemohon [Almas] juga memiliki pandangan tokoh yang inspiratif dalam pemerintahan di era sekarang yang juga menjabat sebagai Wali Kota Surakarta di masa periode 2020-2025," sebut dalam Risalah Sidang Perkara No. 90/PUU-XXI/2023.
Selain itu, Dwi menambahkan, objek permohonan Pasal 169 huruf q UU Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum berbunyi, telah bertentangan dengan hak-hak konstitusional Pemohon yang diatur dan dilindungi oleh Undang-Undang 1945, yaitu Pasal 27 ayat (1) Undang-Undang Dasar 1945.
Disamping itu, pasal yang digugat tersebut juga telah melanggar Pasal 28D ayat 1 Undang-Undang Dasar 1945.
Baca Juga
"Pemohon hilang kerugian jika Pemohon a quo dikabulkan, yaitu batasan usia sebagai calon presiden dan wakil presiden berusia 40 tahun atau sudah mempunyai pengalaman sebagai kepala daerah," ungkapnya.
Sementara itu, alasan permohonan gugatan itu dinilai telah menimbulkan diskriminasi nyata terhadap Pemohon yang mana jelas-jelas telah merugikan dan melanggar konstitusional Pemohon.
Dia menambahkan, alasan permohonan tersebut juga mengacu pada kepala daerah terpilih yang berusia di bawah 40 tahun pada 2019.
"Berusia di bawah 40 tahun dan kinerja-kinerja menteri berusia muda yang baik, sudah seharusnya konstitusi tidak membatasi konstitusional para pemuda kita untuk dapat mencalonkan dirinya sebagai calon presiden dan calon wakil presiden dengan menggunakan syarat batas usia," jelasnya.
Sekadar informasi, MK memutuskan pasal 169 huruf q tentang batas usia Calon Presiden (Capres) dan Calon Wakil Presiden (Cawapres) pada Undang-undang (UU) No.7/2017 tentang Pemilihan Umum (Pemilu) inkonstitusional bersyarat.
Dalam amar putusannya, MK mengabulkan sebagian permohonan pemohon yakni Almas Tsaqibbirru yang terdaftar dalam perkara No. 90/PUU-XXI/2023. Berbeda dengan tiga perkara sebelumnya yang diputus pada hari yang sama, MK menyatakan bahwa pasal 169 huruf q UU No.7/2017 inkonstitusional bersyarat.
MK lalu memerintahkan agar putusan itu dikuatkan dalam berita negara sebagaimana mestinya.