Bisnis.com, JAKARTA – Badan Eksekutif Mahasiswa Universitas Indonesia (BEM UI) menyayangkan putusan Mahkamah Konstitusi (MK) atas gugatan terkait dengan batas usia calon presiden (capres) dan calon wakil presiden (cawapres).
Ketua BEM UI Melkisedek Huang menyampaikan bahwa putusan mahkamah konstitusi terhadap perkara nomor 90/PUU-XXI/2023 yang mengubah batas usia minimal capres-cawapres menjadi 40 tahun atau berpengalaman sebagai Kepala Daerah baik di Tingkat Provinsi maupun Kabupaten/Kota menunjukkan adanya dorongan yang diinisiasi oleh relasi keluarga dan politik dinasti.
Alhasil, keputusan tersebut dinilainya dapat memberikan karpet merah kepada Wali Kota Solo Gibran Rakabuming Raka untuk maju sebagai calon wakil presiden (cawapres) di pemilihan umum (pemilu) 2024.
"Hari ini kita telah dipertontonkan dengan putusan yang sangat erat kaitannya dengan relasi keluarga, yang sangat erat kaitannya dengan politik dinasti, dan sangat erat kaitannya dengan inkonstitusional," katanya saat ditemui Bisnis di gedung Mahkamah Konstitusi (MK), Senin (16/10/2023).
Kedekatan keluarga, kata Melki, dibuktikan melalui hubungan dari Ketua MK Anwar Usman yang merupakan adik ipar Presiden Joko Widodo (Jokowi) dan paman dari Gibran Rakabuming Raka yang adalah putra sulung dari Kepala Negara.
Melki melanjutkan bahwa seharusnya putusan soal batas usia capres-cawapres semestinya bukan merupakan domain MK yang bergerak sebagai lembaga yudikatif, tetapi wewenang ranah dari legislatif yakni DPR selaku pembuat undang-undang.
Baca Juga
"Kita mengetahui betul bahwa putusan batas usia harusnya bukan menjadi domain, bukan ranah yudikatif di MK, dia adalah ranah legislatif selaku pembuat undang-undang. Selain itu jangan sampai kita lupakan kedekatan keluarga dan lain-lainnya yang hari ini menjadi sentimen besar kita akan kondisi penegakan hukum,” pungkas Melki.
Sekadar informasi, MK memutuskan bahwa Pasal 169 huruf q UU No. 7/2017 yang meminta minimal usia capres-cawapres diturunkan, dari yang awalnya 40 tahun menjadi 35 tahun inkonstitusional bersyarat.
Kendati demikian, MK memberikan klausul pengecualian sepanjang capres atau cawapres telah menjabat sebagai penyelenggara negara. Artinya, warga negara yang berada di bawah 40 tahun bisa maju sebagai capres dan cawapres selama memiliki pengalaman sebagai kepala daerah atau penyelenggara negara.