Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Isu Dinasti Politik di Balik Uji Materi Batas Usia Cawapres ke MK

Uji materi terkait batas usia cawapres diduga hanya untuk kepentingan dinasti politik.
Reyhan Fernanda Fajarihza, Surya Dua Artha Simanjuntak
Kamis, 12 Oktober 2023 | 12:00
Ketua Umum Partai Gerindra sekaligus Menteri Pertahanan Prabowo Subianto bertemu Wali Kota Solo Gibran Rakabuming Raka dan relawan Jokowi-Gibran di Angkringan Omah Semar Solo pada Jumat (19/20/2023) malam. - Instagram @prabowo
Ketua Umum Partai Gerindra sekaligus Menteri Pertahanan Prabowo Subianto bertemu Wali Kota Solo Gibran Rakabuming Raka dan relawan Jokowi-Gibran di Angkringan Omah Semar Solo pada Jumat (19/20/2023) malam. - Instagram @prabowo

Bisnis.com, JAKARTA -- Mahkamah Konstitusi (MK) akan memutus uji materi atau judicial review terkait batas usia calon presiden (capres) dan calon wakil presiden (cawapres) Senin pekan depan. Putusan ini ditunggu banyak pihak, karena dianggap sebagai kunci penting peta koalisi menjelang pertarungan politik pada Pilpres 2024.

Uji materi batas usia capres dan cawapres sendiri muncul di tengah wacana mengusung putra sulung Presiden Joko Widodo, Gibran Rakabuming Raka, sebagai calon wakil presiden atau cawapres Prabowo Subianto. Isu yang yang beredar luas menyebutkan bahwa uji materi ke MK itu dimaksudkan untuk memberikan jalan kepada Gibran.

Memang, per-1 Oktober lalu, Gibran baru memasuki usia 36 tahun. Artinya, sesuai aturan yang berlaku saat ini, dia belum maju menjadi peserta Pilpres 2024.

Pernyataan sejumlah politikus partai pendukung Prabowo memperkuat dugaan tersebut. Wakil Ketua Umum Partai Gerindra Fadli Zon, misalnya, menyebut Gibran menjadi opsi paling penting sebagai kandidat cawapres Prabowo. Gerindra, bahkan dengan sabar untuk menunggu putusan MK sebelum mengumumkan kandidat cawapres bekas komandan jenderal pasukan khusus tersebut.

Di tempat terpisah, Prabowo secara blak-blakan bahkan menyebut rakyat yang ingin dirinya menggandeng Gibran Rakabuming Raka sebagai calon wakil presidennya (cawapres) di Pilpres 2024. Dia tidak menampik Gibran masih muda dan belum lama memasuki dunia politik praktis. Meski demikian, bagi Prabowo, keinginan rakyat harus didengar.

"Ya bagaimana kalau kehendak rakyat begitu [ingin Gibran jadi cawapresnya]? Ya ini kita tidak bicara kehendak elite, tapi ini karena ada dukungan dari rakyat. Anda sendiri dengar dari mana-mana," kata Prabowo.

Namun demikian, upaya menggandeng Gibran sebagai cawapres bukannya tanpa risiko. Kalaupun putusan Mahkamah Konstitusi (MK) berhasil merevisi batas atau baseline umur capres maupun cawapres, Gibran saat ini masih berstatus sebagai kader PDI Perjuangan (PDIP). PDIP sendiri telah menetapkan Ganjar Pranowo sebagai capres.

Di sisi lain, secara statistik Gibran juga masih kalah bersaing dengan kandidat cawapres lainnya. Hasil polling Indikator Politik Indonesia menampilkan bahwa elektabilitas Gibran masih di bawah Ridwan Kamil, Sandiaga Uno, dan Erick Thohir. Dalam simulasi 19 nama, elektabilitas Gibran hanya 8,3 persen. Kalah dibandingkan dengan Ketua Umum Partai Demokrat Agus Harimurti Yudhoyono yang mencapai 9 persen.

Gibran bahkan tidak masuk dalam simulasi 5 nama. Kendati demikian, nama Gibran berada di peringkat dua sebagai sosok yang berpotensi menjadi cawapres pendamping Prabowo. Masih di bawah Erick Thohir yang elektabiltasnya mencapai 25,8 persen.

Sejauh ini Gibran telah melaporkan pinangan kubu Prabowo ke PDIP. PDIP juga telah merespons berbagai manuver politik yang ingin mendorong Gibran maju sebagai cawapres Prabowo.

Sekretaris Jenderal PDI Perjuangan (PDIP) Hasto Kristiyanto mengonfirmasi bahwa Gibran Rakabuming Raka sudah melaporkan ke partai terkait keinginan sejumlah pihak meminangnya sebagai bakal calon wakil presiden pendamping Prabowo Subianto pada Pilpres 2024.

"Kami tunggu, tetapi Mas Gibran juga telah sampaikan pada kami dalam berbagai dialog-dialog internal terkait hal tersebut (Gibran dilirik jadi cawapres Prabowo), ya," ujar Hasto.

Hasto berharap Gibran dapat memperjuangkan kepentingan yang lebih besar bersama partai berlambang banteng moncong putih itu.

"Kami percaya bahwa berpartai itu untuk memperjuangkan kepentingan yang lebih besar," jelasnya.

Sementara itu, Ketua DPP PDIP Puan Maharani menilai bahwa sejumlah pihak tentu sudah memiliki pertimbangan dalam meminang Gibran menjadi bakal cawapres Prabowo. Namun, ia tak mau berandai-andai dan menyerahkan keputusan tersebut kepada putra sulung Presiden Jokowi itu. 

"Ya, kan yang meminang punya pertimbangan tertentu. Tinggal yang dipinang mau atau tidak, Itu saja. Kan baru berandai-andai ini," ujar Puan di JIExpo Kemayoran, Jakarta, Sabtu.

Menurut Puan, Gibran adalah sosok anak muda yang sudah memperlihatkan prestasinya di Surakarta. Untuk itu, dia tak mungkiri bahwa PBB menjadikan hal itu sebagai pertimbangan.

Tinggal Dibacakan 

Sementara itu, para hakim Mahkamah Konstitusi (MK) telah menentukan sikapnya terkait perkara permohonan penurunan minimal usia capres-cawapres, yang awalnya 40 tahun menjadi 35 tahun.

Juru Bicara Mahkamah Konstitusi (MK) Fajar Laksono menjelaskan, jika rapat pleno pembacaan putusan perkara itu sudah dijadwalkan maka otomatis hakim konstitusi sudah meneken hasil putusannya.

"Ya, intinya karena sudah diagendakan sidang pengucapan, artinya putusan sudah siap diucapkan," jelas Fajar kepada Bisnis, Rabu (11/10/2023).

Dia memastikan, sidang pleno pembacaan putusan perkara minimal usia capres-cawapres akan digelar pada Senin (16/10/2023) pekan depan. Oleh sebab itu, setiap pihak diharapankan sabar menunggu kepastian pendapat sembilan hakim konstitusi.

Sebagai informasi, ada tiga perkara permohonan penurunan minimal usia capres-cawapres yang akan diputuskan MK, yaitu nomor 29/PUU-XXI/2023, nomor 51/PUU-XXI/2023, dan nomor 55/PUU-XXI/2023. Secara berurutan, masing-masing perkara itu diajukan oleh partai atau kader Partai Solidaritas Indonesia (PSI), Partai Garuda, dan Partai Gerindra.

Ketiga partai itu sendiri merupakan pendukung pencapresan Prabowo Subianto di Pilpres 2024. Otomatis, banyak pihak yang meyakini gugatan usia minimal usia capres-cawapres ini dilakukan untuk memungkinkan duet antara Prabowo dengan putra sulung Presiden Joko Widodo (Jokowi), Gibran Rakabuming Raka.

Dinasti Politik Jokowi 

Di sisi lain, Ketua Dewan Nasional Setara Institute, Hendardi menyampaikan uji materiil ketentuan batas usia capres maupun cawapres di Mahkamah Konstitusi telah memasuki periode kritis.

Dia mengatakan uji materiil ketentuan di MK tersebut bukan lagi menyoal batas usia melainkan soal nafsu dari pihak yang menginginkan sosok yang belum genap 40 tahun ikut di ajang Pilpres 2024.

"Deretan permohonan uji materiil ini bukan lagi ditujukan untuk menegakkan hak-hak konstitusional warga tetapi diduga kuat dilandasi nafsu kuasa keluarga Jokowi dan para pemuja Jokowi yang hendak mengusung Gibran Rakabuming Raka, Wali Kota Solo, yang belum genap 40 tahun, sebagai cawapres Prabowo," kata Hendardi dalam keterangannya, Senin (9/10/2023).

Dia menuturkan bahwa puluhan pakar dan pegiat hukum, serta konstitusi telah mengingatkan bahwa untuk menduduki jabatan bukan lagi suatu pembahasan yang seharusnya diuji oleh MK. Pasalnya, isu tersebut merupakan kebijakan hukum terbuka atau open legal policy. Terlebih, kata Hendardi, dalam hal ini terdapat operasi politik untuk kandidat capres dan cawapres salah satu pihak.

"Berbagai putusan MK juga menyatakan hal yang sama. Tetapi, operasi politik pengusung dinasti Jokowi, hampir menggoyahkan MK untuk memenuhi hasrat kandidasi anak Presiden," tuturnya.

Adapun, Hendardi juga menyampaikan semua elemen masyarakat harus mengawal MK agar tidak menjadi instrumen legalisasi dalam menopang dinasti Jokowi. Sebab, jika MK mengabulkan permohonan ini, maka MK bukan hanya inkonsisten dengan putusan-putusan sebelumnya, tetapi juga kehilangan integritas dan kenegarawanan. 

"MK akan menjadi penopang dinasti Jokowi, jika karena putusannya, Gibran bisa berlaga dan memenangi pilpres. Ini adalah cara politik terburuk yang dijalankan oleh penguasa dari semua Presiden yang pernah menjabat," pungkasnya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper