Bisnis.com, JAKARTA - Wakil Ketua Umum Partai Gerindra Fadli Zon mengakui Koalisi Indonesia Maju (KIM) masih menunggu putusan Mahkamah Konstitusi (MK) terkait perkara batasan minimal usia capres-cawapres terlebih dahulu, sebelum menentukan cawapres pendamping Prabowo Subianto pada Pilpres 2024.
Fadli menjelaskan, pihaknya menganggap putra sulung Presiden Joko Widodo (Jokowi), Gibran Rakabuming Raka, sebagai kandidat cawapres paling penting. Sementara itu, keputusan MK menjadi penentuan apakah Gibran bisa maju sebagai cawapres di Pilpres 2024.
"Kalau hal itu [keputusan MK] saya kira merupakan bagian dari pembicaraan juga gitu, karena itu juga sangat menentukan gitu ya, ada opsi-opsi, tentu termasuk Mas Gibran ini juga opsi yang paling penting gitu, yang sudah jadi aspirasi juga di dalam koalisi. Ada juga yang lain-lain," jelas Fadli di Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta Pusat, Selasa (10/10/2023).
Sebagai informasi, MK saat ini sedang menangani uji materi UU Pemilu terkait batasan usia minimal capres-cawapres. Para pemohon ingin batasan usia capres-cawapres diturunkan menjadi 35 tahun, dari yang awalnya 40 tahun.
Gibran sendiri baru berusia 36 tahun (1 Oktober 1987), sehingga menurut aturan saat ini, putra sulung Presiden Joko Widodo (Jokowi) itu tak bisa maju sebagai cawapres di Pilpres 2024.
Gerindra sendiri, ujar Fadli, ingin batasan usia minimal capres-cawapres diturunkan. Menurutnya, sudah banyak contoh pemimpin muda yang mempuni di negara-negara maju, yang usianya tidak sampai 40 tahun.
Baca Juga
"Jadi, sebenarnya spirit untuk menurunkan persyaratan itu saya kira bagus, di luar situasi dan kondisi sekarang, itu seharusnya memang kita bisa memikirkan ulang karena bukan berapa usianya tapi kematangannya, pengalamannya itu yang paling penting," ungkapnya.
Lebih lanjut, Fadli mengatakan Prabowo nanti yang punya keputusan final soal siapa cawapres yang akan dampinginya di Pilpres 2024. Meski demikian, nantinya menteri pertahanan itu akan berkonsultasi terlebih dahulu dengan para ketua umum (ketum) partai politik (parpol) yang tergabung dalam KIM.
"Jadi kita belum tahu, kita lihat nanti siapapun [cawapresnya], termasuk Saudara Gibran. Saya kira itu kan bagian dari pembicaraan yang akan ada di antara ketum parpol,' ujarnya.
Sebagai informasi, saat ini KIM terdiri dari Partai Gerindra, Partai Golkar, Partai Demokrat, PAN, PBB, Garuda, dan Gelora. Sementara itu, MK dijadwalkan akan memutuskan uji materi batasan usia minimal capres-cawapres pada Senin (16/10/2023) pekan depan.