Bisnis.com, JAKARTA – Pusat Pengelola Komplek Gelora Bung Karno (PPKGBK) menyebut Polda Metro Jaya ikut memberikan pengawalan secara persuasif untuk memasuki area Hotel Sultan hari ini, Rabu (4/10/2023).
Sekadar informasi, pihak PPKGBK mengatakan bakal menemui manajemen Hotel Sultan yakni PT Indobuildco terkait dengan somasi pengosongan hotel tersebut, yang berakhir sejak pekan lalu, Jumat (29/9/2023).
"Pihak GBK akan memasuki aset negara [Hotel Sultan] HGB [nomor] 26 dan 27. Memberi tanda dan informasi bahwa tanah itu milik PLH GBK/Setneg," terang Kuasa Hukum PPKGBK Saor Siagian saat dihubungi Bisnis, Rabu (4/10/2023).
Saor lalu mengatakan pertemuan dengan pihak manajemen serta pemasangan spanduk pemberitahuan barang milik negara di Hotel Sultan itu akan dikawal oleh Polda Metro Jaya. Hal tersebut, lanjutnya, guna menjaga situasi lebih kondusif dan persuasif.
Dia lalu mengatakan pertemuan dengan pihak manajemen Hotel Sultan dan pemasangan spanduk itu dihadiri oleh PPKGBK beserta tim kuasa hukum.
"Betul, untuk persuasif dan menjaga publik akan dampingi Polda Metro," lanjutnya.
Baca Juga
Adapun dalam undangan yang diterima Bisnis, proses pengosongan rencananya mulai dilakukan pukul 10.00 WIB.
PPKGBK akan memasang spanduk di beberapa titik area tersebut untuk menegaskan bahwa Blok 15 Kawasan GBK merupakan barang milik negara.
Pada pekan lalu, Jumat (29/9/2023), PPKGBK telah memberikan waktu kepada Indobuildco dan Pontjo Sutowo hingga 24.00 WIB sebagai hari terakhir untuk mengosongkan area tersebut.
"Kami sudah mengimbau secara persuasif agar mengosongkan tanah klien kami. Hari ini tenggak waktu yang kami berikan," kata Saor saat dihubungi Bisnis, Jumat (29/9/2023).
Namun demikian, Pihak PT Indobuildco milik pengusaha Pontjo Sutowo tak bergeming atas somasi tersebut. Penasihat hukum PT Indobuildco, Hamdan Zoelva menjelaskan alasan pihaknya masih mengoperasikan Hotel yang berada di Blok 15 kawasan GBK tersebut.
Alasannya, hingga kini eksekusi pengosongan Hotel Sultan dalam Hak Guna Bangunan (HGB) No.26 dan No.27 tidak pernah disebut dalam perintah pengadilan.
"Tidak pernah ada perintah pengadilan untuk mengosongkan lahan eks HGB 26-27/Senayan. Sesuai prinsip due process of law, bila ada putusan pengadilan yang mau dieksekusi, maka pihak yang menang perkara meminta penetapan eksekusi dari pengadilan," kata Hamdan kepada Bisnis, Minggu (1/10/2023).