Bisnis.com, JAKARTA — Pusat Pengelolaan Kompleks Gelora Bung Karno (PPKGBK) dikawal aparat kepolisian memberi peringatan resmi kepada pengelola Hotel Sultan dan memasang spanduk peringatan di area hotel tersebut, Rabu (4/10/2023).
Spanduk tersebut berisi penegasan bahwa Blok 15 kawasan GBK merupakan barang milik negara, yang dipasang di sejumlah titik di kawasan gedung Hotel Sultan.
"PPKGBK telah beberapa kali mengirimkan surat kepada PT Indobuildco untuk mengosongkan lahan ini karena hak guna bangunannya telah berakhir. Hari ini kami datang untuk mengingatkan bahwa tenggat telah berakhir pada 29 September 2023," kata Direktur Utama PPKGBK Rakhmadi A. Kusumo dalam keterangan tertulis, Rabu (4/10/2023).
Dia meminta baik pihak Indobuildco maupun manajemen Hotel Sultan agar bisa kooperatif dan segera mengosongkan lahan di Blok 15 tersebut.
Mengenai spanduk yang dipasang, dia menganggap bahwa hal itu menunjukkan keseriusan pemerintah dalam mempertahankan aset negara.
Berkaitan dengan hal tersebut, Rakhmadi mengungkapkan bahwa ke depannya kawasan Hotel Sultan akan dikembangkan dalam sebuah rencana induk pengembangan kawasan GBK yang terintegrasi.
Baca Juga
"Area Blok 15 dengan beberapa bangunan dan gedung di sana, termasuk Hotel Sultan, menjadi kesatuan dari rencana induk pengembangan kawasan GBK," lanjutnya.
Menurutnya, kawasan GBK nantinya akan menjadi kawasan modern, terintegrasi, berstandar internasional, serta bermanfaat dari segi lingkungan, sosial, ekonomi, dan budaya.
Diberitakan sebelumnya, situasi Hotel Sultan pada Rabu (4/10/2023) pagi pukul 09.00 terlihat lengang. Berdasarkan pantauan Bisnis, berapa petugas tampak beraktivitas seperti biasa pada hari H pengosongan yang ditetapkan pengelola GBK.
Awak media dan aparat kepolisian terlihat mulai berdatangan ke kawasan Hotel Sultan sejak sekitar pukul 10.00. Namun, belum terlihat tanda-tanda pengosongan dimulai hingga berita ini selesai ditulis.