Bisnis.com, JAKARTA — Situasi Hotel Sultan pada Rabu (4/10/2023) pagi ini terlihat lengang. Beberapa petugas tampak beraktivitas seperti biasa pada hari H pengosongan yang ditetapkan pengelola Gelora Bung Karno (GBK).
Berdasarkan pantauan Bisnis di lokasi pada pukul 09.00 WIB, masih banyak aktivitas keluar maupun masuk hotel. Sejumlah mobil pribadi terparkir di halaman depan dekat lobi utama hotel.
Di sisi lain, tampak petugas keamanan hotel dan Patroli GBK, tetapi tidak ada persiapan khusus terkait pengosongan hotel. Bunyi pengeras suara dari dalam hotel juga beberapa kali terdengar hingga jalanan GBK, khususnya area parkir timur Senayan.
Bisnis mencoba menyusuri seluruh pintu masuk yang ada di kawasan Hotel Sultan. Situasi lengang juga terlihat di pintu masuk yang berada di seberang Markas Besar Polda Metro Jaya. Sementara itu, akses dari Pintu 8 GBK menuju Hotel Sultan telah ditutup.
Sebelumnya, PPKGBK dikabarkan akan melaksanakan eksekusi tersebut pada Rabu (3/10/2023).
Untuk menunjang agenda tersebut, pengelola GBK bakal membangun tenda media center untuk dilakukannya konferensi pers.
Baca Juga
"Nanti ada konferensi pers di [tenda] media center," kata pihak GBK saat dikonfirmasi, Selasa (3/9/2023).
Berdasarkan informasi yang diterima Bisnis, nantinya kerangka bangunan di depan Hotel Sultan bakal dijadikan tempat media center. Namun, hingga Rabu (4/10/2023) belum tampak jelas lokasi dari media center tersebut.
Adapun Penasihat Hukum PT Indobuildco Hamdan Zoelva mewakili pihak pengelola Hotel Sultan milik pengusaha Pontjo Sutowo, menjelaskan bahwa alasan pihaknya masih mengoperasikan hotel tersebut karena eksekusi pengosongan Hotel Sultan dalam Hak Guna Bangunan (HGB) No. 26 dan No. 27 tidak pernah disebut dalam perintah pengadilan.
“Tidak pernah ada perintah pengadilan untuk mengosongkan lahan eks HGB 26-27/Senayan. Sesuai prinsip due process of law, bila ada putusan pengadilan yang mau dieksekusi, maka pihak yang menang perkara meminta penetapan eksekusi dari pengadilan,” katanya kepada Bisnis belum lama ini.
Menanggapi hal tersebut, Kuasa Hukum PPKGBK Saor Siagian menuturkan bahwa meskipun perintah pengosongan belum diputus pengadilan, tetapi faktanya hak pengelolaan (HPL) kawasan tersebut telah sah menjadi hak milik GBK atau Setneg.
"Mereka lupa, bahwa putusan pengadilan, bahwa HGB 26 dan HGB 27 adalah sah milik HPL GBK atau Setneg dan Indobuildco membayar royalti," kata Saor.