Bisnis.com, JAKARTA --Pemerintah akhirnya mengambil langkah tegas kepada Pontjo Sutowo dan PT Indobuildco terkait polemik Hotel Sultan.
Pihak Pusat Pengelola Komplek Gelora Bung Karno (PPKGBK) telah mengumumkan bakal mengeksekusi pengosongan Hotel Sultan yang dikuasai Pontjo Sutowo besok, Rabu (4/10/2023).
Pihak Pontjo Sutowo, sebelumnya berdalih bahwa mereka enggan hengkang dari Hotel Sultan lantaran tidak adanya perintah pengosongan oleh pengadilan. Pontjo Sutowo bahkan dikabarkan telah melobi Menteri Koordinator Politik Hukum dan Keamanan (Polhukam) Mahfud MD guna membicarakan titik temu mengenai polemik Hotel Sultan.
Dalam informasi yang diterima Bisnis, PPKGBK dikabarkan akan melaksanakan eksekusi tersebut pada pukul 10.00 WIB.
"Pihak PPKGBK akan datang ke Hotel Sultan untuk menyampaikan perihal tersebut pada Hari Rabu, 4 Oktober 2023, Pukul 10.00 WIB kepada manajemen hotel Sultan," jelas manajemen PPKGBK dalam keterangan tertulisnya, dikutip Selasa (3/10/2023).
Lebih lanjut, PPKGBK juga nantinya akan memasang sejumlah spanduk di beberapa area Hotel Sultan untuk menegaskan bahwa aset yang dikuasai oleh perusahaan milik Pontjo Sutowo merupakan barang milik negara.
Baca Juga
"[PPKGBK] juga akan memasang spanduk di beberapa titik area tersebut untuk menegaskan bahwa Blok 15 merupakan barang milik negara," tambahnya.
Pontjo Sutowo Temui Mahfud MD
Sementara itu Tim Penasihat Hukum Indobuildco Amir Syamsudin menjelaskan bahwa manajemen Hotel Sultan sangat terkejut dengan informasi akan adanya kedatangan tim dari PPKGBK untuk menyampaikan pengosongan hotel.
Dia menjelaskan, sebelumnya Pontjo Sutowo selaku pemilik PT Indobuildco telah melakukan dialog bersama dengan Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menko Polhukam) Mahfud MD dan manajemen PPKGBK.
"Senin 2 Oktober 2023 Pak Pontjo Sutowo bertemu dengan Pak Machfud MD. Kemudian tim kuasa hukum PPKGBK bertemu kuasa hukum Hotel Sultan. Pertemuan itu kami artikan sebagai upaya dialog untuk mencari solusi terbaik bagi kedua belah pihak," jelas Amir kepada Bisnis, Selasa (3/10/20232).
Namun demikian, Amir menilai bahwa upaya dialog tersebut tak membuahkan hasil. Pasalnya, yang terjadi dinilai bertolak belakang dengan esensi pertemuan tersebut.
"Kami berharap supaya PPKGBK menghormati prinsip hukum bukan pemaksaan kehendak dan kekuasaan," pungkasnya.
MA Ikut Bicara Soal Polemik Hotel Sultan
Di sisi lain, Mahkamah Agung (MA) menanggapi polemik rencana pengosongan Hotel Sultan yang seharusnya ditinggalkan oleh PT Indobuildco seiring dengan berakhirnya somasi dari Pusat Pengelolaan Komplek Gelora Bung Karno atau PPKGBK pada Jumat (29/9/2023).
MA menilai bahwa putusan pengadilan sudah jelas. Berdasarkan catatan Bisnis, sengketa hak (perdata) antara Pontjo Sutowo dan pemerintah sudah berlangsung sejak 2006. SK HPL Mensetneg dinyatakan sah pada empat kali PK, setelah sebelumnya dinyatakan cacat hukum pada pengadilan tingkat pertama hingga kasasi.
"Sebenarnya sebuah putusan pengadilan itu sudah jelas tanpa perlu di jelaskan lagi. Baca masing-masing amarnya. Kita mesti lihat putusan yang di PK. Yang di-PK itu putusan BHT [berkekuatan hukum tetap] atau apa," terang Juru Bicara MA Suharto saat dihubungi Bisnis, dikutip Selasa (3/10/2023).
Suharto lalu menjelaskan bahwa pengadilan secara jelas telah mengeluarkan amar putusannya terkait dengan sengketa tersebut. Mulai dari pengadilan perdata tingkat pertama di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, banding di Pengadilan Tinggi (PT) Jakarta, hingga kasasi dan PK di MA.
Riwayat sengketa Hotel Sultan bermula saat Pontjo Sutowo di antaranya menggugat SK No.169/HPL/BPN/89, melalui gugatan perdata di PN Jakarta Selatan dengan perkara No.952/Pdt.G/2006/PN Jak.Sel. Hasilnya, Majelis Hakim di antaranya menyatakan SK No.169/HPL/BPN/89 cacat hukum serta dua HGB Indobuildco sah dan berdasar hukum.
Putusan PN Jakarta Selatan itu lalu diperkuat dengan putusan banding PT No.262/PDT/2007/PT.DKI. Kemudian, MA lalu menolak kasasi dari Badan Pertanahan Nasional (BPN), Kemensetneg dan lain-lain sehingga putusan telah berkekuatan hukum tetap.
Namun, pada upaya PK yang dimulai 2011 melalui PK MA No.276 PK/Pdt/2011, MA memenangkan pemerintah dengan menyatakan sah SK No.169/HPL/BPN/89 dan menghukum Indobuildco untuk membayar royalti berikut dendanya hingga mencapai US$2.251.500.
Indobuildco lalu membalas dengan menggugat kembali PK terhadap pemerintah melalui PK MA No.187 PK/Pdt/2014, PK MA No.837 PK/Pdt/2020, dan PK MA No.408 PK/Pdt/2022. Namun demikian, Majelis Hakim menolak permohonan PK Indobuildco.
Teranyar, Majelis Hakim Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta turut menolak gugatan Indobuildco seluruhnya pada 2023 melalui putusan perkara No.71/G/2023/PTUN.JKT.
Sekadar informasi, Pusat Pengelola Komplek Gelora Bung Karno (PPKGBK) telah memberikan somasi kepada Indobuildco dan pemiliknya, Pontjo Sutowo, untuk mengosongkan Hotel Sultan terakhir pukul 24.00 WIB, Jumat (29/9/2023). Kendati demikian, tidak ada tanda-tanda konglomerat itu akan angkat kaki dari Blok 15 Kawasan GBK itu.
PPKGBK menyatakan bahwa Indobuildco harus meninggalkan Hotel Sultan lantaran masa berlaku dua Hak Guna Bangunan (HGB) milik mereka atas tanah milik negara tersebut sudah habis sejak Maret-April 2023. Selain itu, Indobuildco tercatat sudah empat kali kalah dalam Peninjauan Kembali (PK).
Badan Layanan Umum (BLU) pengelola GBK itu juga menyatakan Hak Pengelola (HPL) No.169 Hotel Sultan atas nama Kementerian Sekretariat Negara (Kemensetneg) itu merupakan izin yang berlaku usai dua HGB Indobuildco habis. HPL tersebut menjadi obyek gugatan Pontjo Sutowo sejak 2006 sampai kalah PK sebanyak empat kali.