Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Maju Mundur Eksekusi Hotel Sultan

Eksekusi hotel Sultan belum juga dilakukan meski somasi yang dilayangkan pengelola GBK berakhir Jumat pekan lalu.
Kondisi Hotel Sultan di Jakarta, Jumat (29/9/2023) menjelang batas waktu pengosongan lahan oleh PT Indobuildco, perusahaan milik Pontjo Sutowo - BISNIS/Alifian Asmaaysi.
Kondisi Hotel Sultan di Jakarta, Jumat (29/9/2023) menjelang batas waktu pengosongan lahan oleh PT Indobuildco, perusahaan milik Pontjo Sutowo - BISNIS/Alifian Asmaaysi.

Bisnis.com, JAKARTA -- Somasi terhadap Pontjo Sutowo dan PT Indobuildco telah berakhir sejak Jumat pekan lalu. Namun demikian, tidak ada tanda-tanda, konglomerat Pontjo Sutowo akan angkat kaki dari Hotel Sultan yang berada di atas tanah milik negara.

Pontjo Sutowo adalah pemilik dari PT Indobuildco, perusahaan yang selama ini mengelola Hotel Sultan. Keberadaan Hotel Sultan belakangan memicu polemik, karena bangunannya berada di atas lahan milik negara. Versi Pusat Pengelolaan Komplek Gelora Bung Karno (PPKGBK), pihak Indobuildco hanya memegang hak guna bangunan (HGB) yang kini telah kedaluwarsa.

Lazimnya, jika HGB telah berakhir, seharusnya pihak pengelola hotel Sultan keluar dari aset yang bersangkutan. Namun karena tidak ada titik temu, maka pihak PPKGBK sempat melakukan somasi terhadap Pontjo Sutowo Cs yang seharunya berakhir pada Jumat pekan lalu.

Menariknya, hingga somasi berakhir, aktivitas Hotel Sultan masih berjalan seperti biasanya. Pihak Pontjo Sutowo enggan keluar dari aset milik negara tersebut. Pantauan Bisnis di lapangan Hotel Sultan terpantau lengang dan masih beraktivitas seperti biasa.

Pintu masuk ke Hotel Sultan yang berada di seberang Markas Besar Polda Metro Jaya hanya dijaga oleh satu petugas keamanan. Petugas yang berjaga di pintu tersebut pun mengaku tidak tahu menahu soal rencana pemerintah terkait dengan akhir batas waktu pengosongan lahan tersebut. 

"Tidak ada [informasi] ya," kata salah satu petugas keamanan yang ditemui Bisnis di pintu masuk Hotel Sultan tersebut, Jumat (29/9/2023). 

Bisnis mencoba menyusuri seluruh pintu masuk yang ada di kawasan Hotel Sultan. Salah satunya yakni lobby utama hotel yang dulu dinamakan Hilton itu. 

Pada sekitar pukul 10.41 WIB, terpantau aktivitas masih berlangsung seperti biasa di lobby Hotel Sultan. Namun, tidak banyak mobil yang terparkir atau berlalu lalang di depan lobby sembari menunggu tamu hotel. Hanya ada sekitar dua hingga tiga tamu hotel terlihat keluar dari hotel sembari menunggu jemputan. 

Di depan lobby, dua petugas keamanan bersiaga. Mereka pun mengeklaim tidak tahu menahu soal rencana aktivitas pengosongan area tersebut oleh PPKGBK. Meski demikian, mereka mengaku mengetahui polemik kepemilikan lahan tersebut yang ramai diperbincangkan publik akhir-akhir ini. 

"Biasa saja sih, Mas. Tidak ada [kegiatan] apa-apa," ujar salah satu petugas yang berada di lobby hotel. 

Sementara itu, pintu masuk menuju Hotel Sultan sudah ditutup menggunakan beton yang berjejer dari pintu masuk hingga pagar menuju area hotel. Batu beton itu berjejer dari dekat pintu masuk GBK Gate 8. 

Adapun petugas TNI/Polri yang ada di sekitar lokasi justru melakukan penjagaan di sekitaran Jakarta Convention Center (JCC). Berdasarkan informasi yang dihimpun, Presiden atau Wakil Presiden dijadwalkan hadir pada acara yang digelar di JCC tersebut. 

Penasihat hukum PPKGBK menyatakan bahwa sudah secara persuasif mengimbau PT Indobuildco dan Pontjo Sutowo untuk mengosongkan Blok 15 Kawasan GBK itu. Hari ini merupakan hari terakhir yang diberikan oleh pihak PPKGBK.

"Kami sudah mengimbau secara persuasif agar mengosongkan tanah klien kami. Hari ini tenggak waktu yang kami berikan," kata Saor saat dihubungi Bisnis, Jumat (29/9/2023). 

Saor lalu mengatakan bahwa PPKGBK nantinya akan ke area GBK hari ini. Dia juga menyebut sudah menghubungi pihak kepolisian terkait dengan rencana eksekusi Hotel Sultan. "Soal keamanan kami sudah menghubungi kepolisian. Berapa jumlah APH kepolisian, mereka yang lebih tahu," ujarnya.

Bisnis telah mencoba menghubungi Kapolda Metro Jaya Irjen Pol Karyoto dan Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Trunoyudo Wisnu Andiko mengenai rencana pengerahan personel di Kawasan GBK tersebut. Bisnis juga sudah mencoba mengonfirmasi kepada pihak PT Indobuildco melalui kuasa hukum Hamdan Zoelva. Namun, respons belum diterima sampai dengan berita ini dinaikkan. 

Adapun pihak Indobuildco sebelumnya mengungkapkan melalui penasihat hukumnya Hamdan Zoelva menyatakan bahwa Hotel Sultan berdiri di tanah sendiri melalui Hak Guna Bangunan (HGB) yang diterbitkan pada 1973 dan diperpanjang pada 2003. Namun demikian, masa berlaku dua HGB dimaksud telah berakhir pada Maret-April 2023.

"Hotel Sultan sejak dulu berada di atas tanah milik sendiri yaitu HGB, dan walaupun masa berlaku perpanjangan HGB berakhir Maret 2023, tetapi UU memberi jaminan kepada pemegang HGB utk melakukan pembaharuan HGB selama 30 tahun," ujarnya ketika dihubungi Bisnis, Selasa (26/9/2023). 

Riwayat Kompleks GBK

Kompleks GBK erat kaitannya dengan penyelenggaraan Asian Games ke-4 pada 1962. Pada saat itu, Komando Urusan Pembangunan Asian Games (KUPAG) melakukan pembebasan tanah pada sekitar 1959 hingga 1962 di Kawasan Gelora. 

Usai pelaksanaan Asian Games, Indonesia kembali ditugaskan untuk menyelenggarakan Konperensi Pacific Area Travel Association (P.A.T.A) pada 1974. Hal tersebut tertuang dalam Keputusan Presiden (Keppres) No.14/1972. 

Indonesia diketahui kekurangan hotel pada 1971. Pada saat itulah bermula masuknya Pontjo Sutowo melalui PT Indobuildco dalam pengelolaan Blok 15 Kawasan GBK. Dulu bernama Hotel Hilton sebelum ganti nama menjadi Hotel Sultan.

Pada 1971, Indobuildco mengajukan surat izin permohonan penggunaan tanah dan pembangunan hotel ke Gubernur DKI saat itu, Ali Sadikin. Pada saat itu, otoritas yang berwenang untuk mengeluarkan izin tersebut adalah Gubernur yang berada di bawah Kementerian Dalam Negeri. 

Ali Sadikin lalu memberikan syarat kepada Indobuildco atas pemberian izin pembangunan Hotel Sultan di atas tanah negara. Perusahaan Pontjo Sutowo itu diwajibkan untuk membayar US$1,5 juta untuk penggunaan selama 30 tahun (sesuai Hak Guna Bangunan), mendirikan conference hall (Gedung Balai Sidang), serta memberikan 1.000 lapal pedagang UMKM. 

Pada sekitar 1972, Gubernur DKI mengeluarkan Hak Guna Bangunan (HGB) kepada Indobuildco untuk periode 30 tahun (sampai dengan sekitar 2003) berdasarkan HGB No.20/Gelora. Namun, versi PPKGBK pada 1974, HGB tersebut dipecah menjadi dua yakni HGB No.26/Gelora dan HGB No.27/Gelora dengan dituliskan sebagai pemecahan hak atas tanah milik sendiri.  

Pada 1973, Indobuildco resmi didirikan dengan akta notaris. Namun demikian, 16 tahun setelahnya, Badan Pertanahan Nasional (BPN) menerbitkan Hak Pengelolaan (HPL) no.169/HPL/BPN/89 atas Blok 15 Kawasan GBK atau Hotel Sultan kepada PPKGBK. 

Penasihat hukum PPKGBK Chandra Hamzah mengatakan penerbitan HPL dilakukan baru hampir 17 tahun setelah HGB Indobuildco, karena pembebasan tanah oleh negara baru selesai dilakukan setelahnya dengan menggunakan APBN. 

Dia menyampaikan bahwa pada diktum keenam HPL dimaksud, tanah-tanah HGB dan Hak Pakai yang haknya belum berakhir baru akan termasuk di dalam HPL pada saat periodenya berakhir. 

Sementara itu, dalam perjalanannya, Indobuildco lalu mengajukan perpanjangan HGB tersebut pada 2002 untuk 20 tahun ke depan. Perkara pengajuan perpanjangan HGB itu sempat masuk ke ranah pidana, namun Pontjo Sutowo selaku terdakwa mendapatkan putusan lepas pada tingkat Peninjauan Kembali (PK). 

"Jadi MA bilang pembuatannya salah terbukti. Cuma salahnya bukan pidana, tetapi administratif. Perbuatan perpanjangan HGB tetapi tidak izin ke PPKGBK salah, tetapi dilepaskan," jelas Chandra. 

Selanjutnya, pada 2006, Indobuildco menggugat SK HPL atas pengelolaan PPKGBK atas Blok 15 Kawasan GBK atau Hotel Sultan. Pontjo menggugat HPL tersebut dan meminta Majelis Hakim Perdata menyatakan SK HPL no.169/HPL/BPN/89 tidak sah. 

Namun, putusan hakim menyatakan HPL kepada PPKGBK itu sah dan menuntut Inodbuildco membayar royalti kepada negara terhitung sejak 2006 atau saat tanggal gugatan. 

Singkat cerita, upaya hukum Pontjo Sutowo berlangsung hingga empat kali kalah dalam PK masing-masing pada 2011, 2014, 2020, dan 2022. Pihak Indobuildco bahkan kembali menggugat pemerintah melalui Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN), yang akhirnya ditolak juga. 

Chandra menyampaikan bahwa pihak Indobuildco seharusnya mengembalikan pengelolaan Hotel Sultan usai habisnya HGB yang dimiliki. Adapun jika mereka ingin mengajukan perpanjangn HGB, maka harus terlebih dahulu meminta izin kepada PPKGBK. 

Namun demikian, PPKGBK pun menyatakan bahwa pemerintah memiliki rencana sendiri untuk pengelolaan Blok 15 Kawasan GBK tersebut. 

"Kami ingin sampaikan bahwa GBK punya rencana induk. Rencana induk itu bagaimana rehabilitasi kawasan ini secara integrated dan sesuai visi misi, modern, hijau, sustainable, dan setara kelas dunia," kata Direktur Utama PPKGBK Rakhmadi Afif Kusumo, pada kesempatan yang sama. 

Versi Ponjo Sutowo

Disi lain, Bos PT Indobuildco Pontjo Sutowo yakin pemerintah tidak akan melakukan tindakan pengosongan paksa terhadap Hotel Sultan.

Hal tersebut disampaikan Hamdan Zoelva dan Amir Syamsuddin selaku kuasa hukum pengelola Hotel Sultan, PT Indobuildco. Mereka menyatakan bahwa eksekusi pengosongan itu adalah kewenangan pengadilan.

Amir Syamsudin menyebutkan bahwa PT Indobuildco tidak pernah menerima penetapan pengadilan apapun yang berisikan perintah eksekusi pengosongan lahan HGB No.26/Gelora dan HGB No.27/Gelora.

"Saya yakin Kapolri dan instansi terkait tidak akan melakukan penegakan hukum dengan cara yang melanggar hukum. Atas hak HGB no 26 dan 27 dan perpanjangan HGB bukti bahwa PT Indobuildco tidak melakukan penguasaan asset negara secara melawan hukum. Jangka waktunya untuk perpanjangan pun belum berakhir," ujar Amir Syamsudin dalam konferensi pers di Hotel Sultan, Jakarta, Jumat (15/9/2023).

Pihak Pontjo Sutowo ngotot masih memiliki hak pengelolaan Hotel Sultan melalui perpanjangan Hak Guna Bangunan (HGB) yang diperpanjang pada tahun ini selama 30 tahun atau hingga 2053.

Indobuildco mendasarkannya pada Pasal 37 ayat (1) dan Pasal 40 Peraturan Pemerintah No. 18 Tahun 2021 tentang Hak Pengelolaan, Hak Atas Tanah, Satuan Rumah Susun dan Pendaftaran Tanah juncto Undang-Undang No. 11 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja.

Melalui perusahaannya, Pontjo telah mengajukan permohonan pembaruan HGB No. 26/Gelora dan HGB No 27/Gelora di atas tanah negara tersebut kepada Kepala Kanwil BPN/ATR DKI Jakarta tanggal 01 April 2021, jauh hari sebelum berakhirnya jangka waktu HGB tersebut. 

"Dengan demikian, status dan kepemilikan hak atas HGB No. 26/Gelora dan HGB No 27/Gelora secara hukum tidak berubah. Sehingga tidak benar PT Indobuildco mengusai aset negara tanpa hak atau melawan hukum," jelas Hamdan Zoelva.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Penulis : Dany Saputra
Editor : Edi Suwiknyo
Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper