Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Hotel Sultan Belum Juga Dikosongkan, Pengelola GBK Sindir Pontjo Sutowo

Pengelola GBK menyindir Indobuildco milik Pontjo Sutowo karena hingga Jumat malam belum mengosongkan Hotel Sultan
Kondisi Hotel Sultan di Jakarta, Jumat (29/9/2023) menjelang batas waktu pengosongan lahan oleh PT Indobuildco, perusahaan milik Pontjo Sutowo - BISNIS/Alifian Asmaaysi.
Kondisi Hotel Sultan di Jakarta, Jumat (29/9/2023) menjelang batas waktu pengosongan lahan oleh PT Indobuildco, perusahaan milik Pontjo Sutowo - BISNIS/Alifian Asmaaysi.

Bisnis.com, JAKARTA - Hotel Sultan yang dikelola PT Indobuildco milik pengusaha Pontjo Sutowo masih belum dikosongkan meski sudah diberi tenggat hingga pada Jumat (29/9/2023).

Sebelumnya, alasan eksekusi pengosongan tak kunjung dilakukan karena Hotel Sultan dalam Hak Guna Bangunan (HGB) No.26 dan No.27 tidak pernah disebut dalam perintah pengadilan.

Menanggapi hal tersebut, Kuasa Hukum PPKGBK, Saor Siagian menuturkan bahwa meskipun perintah pengosongan belum diputus pengadilan, namun faktanya hak pengelolaan (HPL) kawasan tersebut telah sah menjadi hak milik GBK atau Setneg.

"Mereka lupa, bahwa putusan pengadilan, bahwa HGB 26 dan HGB 27 adalah sah milik HPL GBK atau Setneg dan Indobuildco membayar royalti," kata Saor kepada Bisnis, Minggu (1/10/2023).

Lebih lanjut, menurut Saor, hingga saat ini kewajiban PT Indobuildco untuk membayar royalti masih belum terealisasi. Dari data Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP), royalti yang belum terbayar dari 2007 hingga kini mencapai Rp600 miliar.

"Mereka sudah menjalankan putusan tersebut dan telah membayar royalti sesuai putusan pengadilan. Royalti yang belum terbayar mulai tahun 2007 sampai dengan sekarang selama 30 tahun sudah dihitung BPKP sebanyak Rp 600 miliar," tambahnya.

Kemudian, saat ditanya langkah selanjutnya dari pengelola GBK atas mandeknya eksekusi Hotel Sultan. Saor menjawab bahwa saat ini pengelola GBK memiliki rencana induk.

"Mereka sudah punya rencana induk," imbuh Saor.

Namun, dia tidak menginformasikan secara detail terkait rencana induk yang dimaksud.

Diberitakan sebelumnya, penasihat hukum PT Indobuildco, Hamdan Zoelva menjelaskan alasan pihaknya masih mengoperasikan Hotel yang berada di Blok 15 kawasan GBK itu karena belum ada putusan dari pengadilan.

Dengan demikian, Hamdan menegaskan apabila eksekusi pengosongan dilakukan diluar dari putusan pengadilan, maka hal itu merupakan tindakan melanggar hukum.

"Jika ada pelaksanaan eksekusi putusan pengadilan tanpa penetapan ekeskusi dan perintah pengadilan, maka hal itu adalah tindakan melanggar hukum dan kesewenang-wenangan," ujarnya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper