Bisnis.com, JAKARTA -- Mahkamah Agung (MA) buka suara soal polemik rencana pengosongan Hotel Sultan yang seharusnya ditinggalkan oleh PT Indobuildco seiring dengan berakhirnya somasi dari Pusat Pengelolaan Komplek Gelora Bung Karno atau PPKGBK pada Jumat (29/9/2023).
MA menilai bahwa putusan pengadilan sudah jelas. Berdasarkan catatan Bisnis, sengketa hak (perdata) antara Pontjo Sutowo dan pemerintah sudah berlangsung sejak 2006. SK HPL Mensetneg dinyatakan sah pada empat kali PK, setelah sebelumnya dinyatakan cacat hukum pada pengadilan tingkat pertama hingga kasasi.
"Sebenarnya sebuah putusan pengadilan itu sudah jelas tanpa perlu di jelaskan lagi. Baca masing-masing amarnya. Kita mesti lihat putusan yang di PK. Yang di-PK itu putusan BHT [berkekuatan hukum tetap] atau apa," terang Juru Bicara MA Suharto saat dihubungi Bisnis, dikutip Selasa (3/10/2023).
Suharto lalu menjelaskan bahwa pengadilan secara jelas telah mengeluarkan amar putusannya terkait dengan sengketa tersebut. Mulai dari pengadilan perdata tingkat pertama di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, banding di Pengadilan Tinggi (PT) Jakarta, hingga kasasi dan PK di MA.
Riwayat sengketa Hotel Sultan bermula saat Pontjo Sutowo di antaranya menggugat SK No.169/HPL/BPN/89, melalui gugatan perdata di PN Jakarta Selatan dengan perkara No.952/Pdt.G/2006/PN Jak.Sel. Hasilnya, Majelis Hakim di antaranya menyatakan SK No.169/HPL/BPN/89 cacat hukum serta dua HGB Indobuildco sah dan berdasar hukum.
Putusan PN Jakarta Selatan itu lalu diperkuat dengan putusan banding PT No.262/PDT/2007/PT.DKI. Kemudian, MA lalu menolak kasasi dari Badan Pertanahan Nasional (BPN), Kemensetneg dan lain-lain sehingga putusan telah berkekuatan hukum tetap.
Baca Juga
Namun, pada upaya PK yang dimulai 2011 melalui PK MA No.276 PK/Pdt/2011, MA memenangkan pemerintah dengan menyatakan sah SK No.169/HPL/BPN/89 dan menghukum Indobuildco untuk membayar royalti berikut dendanya hingga mencapai US$2.251.500.
Indobuildco lalu membalas dengan menggugat kembali PK terhadap pemerintah melalui PK MA No.187 PK/Pdt/2014, PK MA No.837 PK/Pdt/2020, dan PK MA No.408 PK/Pdt/2022. Namun demikian, Majelis Hakim menolak permohonan PK Indobuildco.
Teranyar, Majelis Hakim Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta turut menolak gugatan Indobuildco seluruhnya pada 2023 melalui putusan perkara No.71/G/2023/PTUN.JKT.
Sekadar informasi, Pusat Pengelola Komplek Gelora Bung Karno (PPKGBK) telah memberikan somasi kepada Indobuildco dan pemiliknya, Pontjo Sutowo, untuk mengosongkan Hotel Sultan terakhir pukul 24.00 WIB, Jumat (29/9/2023). Kendati demikian, tidak ada tanda-tanda konglomerat itu akan angkat kaki dari Blok 15 Kawasan GBK itu.
PPKGBK menyatakan bahwa Indobuildco harus meninggalkan Hotel Sultan lantaran masa berlaku dua Hak Guna Bangunan (HGB) milik mereka atas tanah milik negara tersebut sudah habis sejak Maret-April 2023. Selain itu, Indobuildco tercatat sudah empat kali kalah dalam Peninjauan Kembali (PK).
Badan Layanan Umum (BLU) pengelola GBK itu juga menyatakan Hak Pengelola (HPL) No.169 Hotel Sultan atas nama Kementerian Sekretariat Negara (Kemensetneg) itu merupakan izin yang berlaku usai dua HGB Indobuildco habis. HPL tersebut menjadi obyek gugatan Pontjo Sutowo sejak 2006 sampai kalah PK sebanyak empat kali.
MENGHIRAUKAN SOMASI
Adapun Kuasa Hukum PPKGBK menyatakan bahwa sudah secara persuasif mengimbau PT Indobuildco dan Pontjo Sutowo untuk mengosongkan Blok 15 Kawasan GBK itu.
Pada pekan lalu, Jumat (29/9/2023), PPKGBK telah memberikan waktu kepada Indobuildco dan Pontjo Sutowo hingga 24.00 WIB sebagai hari terakhir untuk mengosongkan area tersebut.
"Kami sudah mengimbau secara persuasif agar mengosongkan tanah klien kami. Hari ini tenggak waktu yang kami berikan," kata Saor saat dihubungi Bisnis, Jumat (29/9/2023).
Namun demikian, Pihak PT Indobuildco milik pengusaha Pontjo Sutowo tak bergeming atas somasi tersebut. Penasihat hukum PT Indobuildco, Hamdan Zoelva menjelaskan alasan pihaknya masih mengoperasikan Hotel yang berada di Blok 15 kawasan GBK tersebut.
Alasannya, hingga kini eksekusi pengosongan Hotel Sultan dalam Hak Guna Bangunan (HGB) No.26 dan No.27 tidak pernah disebut dalam perintah pengadilan.
"Tidak pernah ada perintah pengadilan untuk mengosongkan lahan eks HGB 26-27/Senayan. Sesuai prinsip due process of law, bila ada putusan pengadilan yang mau dieksekusi, maka pihak yang menang perkara meminta penetapan eksekusi dari pengadilan," kata Hamdan kepada Bisnis, Minggu (1/10/2023).